Kembalikan Aset Muflihun, Polda Riau Pastikan Penyidikan SPPD Fiktif di Setwan Riau Tetap Berjalan
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Polda Riau menegaskan komitmennya untuk taat hukum dalam penanganan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2020-2021. Termasuk melaksanakan putusan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris DPRD Riau Muflihun.
Permohonan tersebut berkaitan dengan penyitaan sejumlah aset berupa rumah di Jalan Sakuntala, Kota Pekanbaru dan satu unit apartemen di kawasan Nagoya, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Sidang putusan praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu (17/9/2025), dengan hakim tunggal Dedy yang mengabulkan permohonan Muflihun. Atas putusan itu, penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau telah mencabut status sita rumah di Pekanbaru. Sedangkan untuk aset apartemen di Batam, pelepasan sita akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Intinya sebagai penegak hukum, kami akan taat hukum dan menghormati keputusan hakim serta melaksanakan hasil putusan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasubdit III AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, Senin (29/9/2029) petang.
AKBP Gede menegaskan, penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut tetap berjalan.
"Mari kita saling menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan. Kami memastikan, proses penyidikan tetap masih berjalan dan akan kami tuntaskan," tegasnya.
Dari informasi yang dihimpun, pengembalian aset rumah di Jalan Sakuntala, Pekanbaru telah dilakukan pada Senin pagi. Proses itu dihadiri langsung oleh Muflihun bersama kakaknya Nuraida, serta tim kuasa hukum yang dipimpin Ahmad Yusuf. Penyidik juga mencabut pengumuman penyitaan yang sebelumnya terpasang di rumah tersebut.
Sementara untuk apartemen di Kompleks Nagoya City Walk, Batam, pengembalian akan dilakukan secara resmi pada Selasa (30/9/2025).









