Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Dituntut 6 Tahun Penjara, Eks Sekda Lebih Tinggi

Hukum Kriminal Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:28 WIB
Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Dituntut 6 Tahun Penjara, Eks Sekda Lebih Tinggi

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Risnandar Mahiwa dituntut pidana penjara selama 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru itu, dinilai terbukti melakukan korupsi pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah APBD/ APBD-P Tahun Anggaran 2024 dengan total Rp8,9 Miliar lebih.

Tak hanya Risnandar, JPU KPK juga menuntut dua orang lainnya. Mereka adalah mantan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan mantan Plt Kabag Umum pada Setda Kota Pekanbaru Novin Karmila.

Terkait dengan tuntutan itu, Indra Pomi mendapatkan hukuman yang paling tinggi dibandingkan Risnandar dan Novin.

Tuntutan itu dibacakan JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak SH MH di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (12/8/2025). Didampingi kuasa hukumnya, Risnandar, Indra Pomi dan Novin duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa untuk mendengarkan tuntutan pidananya.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama SH MH, JPU KPK menyebut, bahwa perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan ketiga terdakwa tersebut, terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf f Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Menuntut terdakwa Risnandar Mahiwa dengan pidana penjara selama 6 tahun. Terdakwa Indra Pomi selama 6 tahun 6  bulan penjara dan terdakwa Novin Karmila selama 5 tahun dan 6 bulan penjara," ucap JPU KPK itu.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut ketiganya untuk membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp300 juta.

"Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 4 bulan," ujar JPU KPK.

Tidak hanya itu, Lembaga Antirasuah juga menuntut ketiga terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara. Jumlah UP yang diwajibkan kepada para terdakwa itu, berbeda-beda.

"Untuk terdakwa Risnandar diwajibkan membayar UP sebesar Rp3.814.335.000. Jika UP tidak dibayar, maka harta bendanya disita untuk menutupi kerugian negara. Dan jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Sedangkan terdakwa Indra Pomi diwajibkan untuk membayar UP Rp3.155.000.000. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka harta bendanya disita untuk menutupi kerugian negara. Dan jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," terang JPU KPK.

"Untuk terdakwa Novin Karmila, diwajibkan membayar UP sebesar Rp2.336.700.000. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka harta bendanya disita untuk menutupi kerugian negara. Dan jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," sambungnya.

Atas tuntutan JPU itu, para terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan JPU (pledoi). Oleh hakim ketua Delta Tamtama, sidang ditunda selama sepekan.

JPU dalam dakwaan menyebutkan, para terdakwa meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang lain atau kepada kas umum yaitu telah memotong dan menerima uang seluruhnya berjumlah Rp8.959.095.000.

Reporter :Redaksi
Editor :Redaksi





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.