Jaksa Kembalikan Berkas Dugaan Penipuan Mantan Dirut RSD Madani

Hukum Kriminal Kamis, 22 Mei 2025 - 15:09 WIB
Jaksa Kembalikan Berkas Dugaan Penipuan Mantan Dirut RSD Madani

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Berkas perkara dugaan kasus penipuan yang menjerat Arnaldo Eka Putra alias Naldo, mantan Direktur Utama Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru, dikembalikan oleh pihak Kejaksaan kepada penyidik di Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru. Keputusan ini diambil lantaran berkas perkara dinilai belum lengkap, baik secara formil maupun materil.

"Berkas perkara belum lengkap dan sudah dikembalikan ke penyidik pada Selasa kemarin," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Marcos MM Simaremare SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) M Arief Yunandi SH MH, Kamis (22/5/2025).

Pengembalian berkas tersebut disertai dengan P-19, yaitu petunjuk-petunjuk yang harus dilengkapi penyidik agar perkara dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Berkas perkara itu sebelumnya diterima jaksa pada 6 Mei 2025 dan langsung dilakukan penelitian oleh tim jaksa peneliti.

Arnaldo Eka Putra ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru pada Kamis (24/4/2025) dan langsung dilakukan penahanan pada hari yang sama. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Kasus ini bermula dari laporan Merlin Melinda Siregar ke Polresta Pekanbaru, tercatat dalam nomor laporan STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru. Dugaan penipuan itu terjadi saat Naldo masih menjabat sebagai Dirut RSD Madani, tepatnya pada 18 Maret 2024. Peristiwa tersebut berkaitan dengan proyek rehabilitasi gedung RSD Madani yang berlokasi di Jalan Garuda Sakti Km 2, Kota Pekanbaru.

Akibat perbuatan tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian finansial sebesar lebih dari Rp2,1 miliar.

“Kami menunggu penyidik untuk melengkapi petunjuk yang sudah diberikan. Setelah lengkap, akan segera kami teliti kembali untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum," tegas M Arief Yunandi. ***

Editor :Redaksi





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.