Disimpan dalam Bra, Penyeludupan Ratusan Butir Inek Asal Malaysia Digagalkan
TSK (62) pelaku narkoba
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU --Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, menggagalkan upaya penyeludupan 694 butir pil ekstasi alias inek. Ratusan butir Inek dibawa oleh seorang wanita paruh baya berinisial TSL dari Malaysia melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Kamis (24/4/2025) kemarin.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial TSL (62) diamankan petugas Bea dan Cukai Bandara saat melewati pemeriksaan di area Passenger Security Check Point (PSCP) domestik sekitar pukul 12.00 WIB.
"Dari pemeriksaan badan dan barang bawaan, petugas menemukan delapan paket narkotika jenis ekstasi dengan total 694 butir seberat 260,2 gram, serta satu paket pecahan pil ekstasi seberat 4,2 gram," kata AKP Bagus Faria, Selasa (6/5/2025).
Kasat menjelaskan, dalam melancarkan aksinya barang haram tersebut disembunyikan tersangka di dalam celana pendek dan bra yang dikenakannya saat pemeriksaan.
Setelah diamankan oleh petugas Bea dan Cukai, TSL beserta barang bukti diserahkan kepada tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
"TSL mengaku diperintah oleh seseorang yang tidak dikenalnya untuk membawa ekstasi tersebut dari Malaysia ke Indonesia. Ia dijanjikan upah sebesar 3.000 Ringgit Malaysia. Tersangka juga mengaku sudah 2 kali melakukan penyelundupan tersebut," terang Kasat.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu unit ponsel, uang tunai 2.900 Ringgit Malaysia, satu paspor, dua buku tabungan, satu kartu boarding pass, serta pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian.
Atas perbuatannya, TSL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.
"Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik aksi penyelundupan ini," pungkasnya. ***









