Usut Kasus Tewasnya Pasien RSJ Tampan, Polisi Periksa 6 Saksi

Hukum Kriminal Minggu, 04 Mei 2025 - 20:21 WIB
Usut Kasus Tewasnya Pasien RSJ Tampan, Polisi Periksa 6 Saksi

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra (foto/ist)

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru terus mengusut kasus tewasnya pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, yang terjadi beberapa hari lalu. Hingga saat ini sebanyak 6 orang saksi sudah diperiksa.

Polisi masih mencari penyebab  tewasnya pasien berinisial AN tersebut yang ditemukan tewas gantung diri, Jumat (25/4/2025) lalu. Pihak keluarga melaporkan kematian korban ke polisi karena dinilai ada kejanggalan. 

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan, saat ini pihaknya telah memeriksa 6 orang saksi terkait kasus tersebut. 

"Saat ini kasusnya sedang kami dalami, kita juga telah memeriksa 6 orang saksi termasuk Dokter serta perawat yang merawat korban saat kejadian," kata Kompol Berry, Ahad (4/5).

Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah CCTV yang dijadikan sebagai barang bukti. Nantinya akan diperiksa untuk mengetahui rangkaian peristiwanya.

"Rekaman tersebut sudah kami kirim ke Labfor untuk diperiksa guna mengetahui ada atau tidaknya unsur pidananya," terang Kompol Bery.

Apabila terbukti ada kelalaian, pelaku akan dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang. 

"Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Kasat. 

Kompol Berry juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan secara transparan kepada publik. 

"Hingga kini, penyidik masih meneliti berbagai bukti untuk memastikan penyebab pasti kematian korban," pungkasnya. ***

Editor : Redaksi





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.