Selain Korupsi, Mantan Pj Wali Kota dan Sekda Pekanbaru Terima Gratifikasi Uang dari Pejabat ASN
Indra Pomi dan Risnandar Mahiwa saat menunggu untuk diadili
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Tidak hanya korupsi, mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa bersama mantan Sekdako Indra Pomi dan mantan Plt Kabag Umum Novin, diketahui juga menerima gratifikasi dari sejumlah pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak menyebutkan, Risnandar menerima gratifikasi berupa uang dan barang dengan total sejumlah Rp906 juta. Uang itu berasal dari 8 pejabat ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru selama periode Mei hingga November 2024. Penerimaan gratifikasi tersebut dilakukan baik secara langsung maupun melalui perantara ajudan Risnandar.
Adapun rinciannya, pada Mei 2024, Risnandar menerima Rp5 juta dari Wendi Yuliasdi selaku Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan Dinas LHK Pemerintah Kota Pekanbaru, melalui Tengku Ahmad Reza Pahlevi selaku Sekretaris Dinas LHK.
Berlanjut pada Juni 2024, Risnandar menerima Rp50 juta dari Mardiansyah selaku Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Pemerintah Kota Pekanbaru, melalui Mochammad Rifaldy Mathar selaku Ajudan PJ Wali Kota.
Pada Juni sampai November 2024, Risnandar menerima Rp70 juta dan sebuah tas merek Bally senilai Rp8,5 dari Zulhelmi Arifin selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, melalui Nugroho Adi Putranto alias Untung selaku Ajudan Pj Wali Kota.
Berikutnya, pada Juli sampai November 2024, Risnandar menerima Rp200 juta dari Yulianis selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekanbaru, melalui Nugroho selaku Ajudan PJ Wali Kota.
Lalu, Juli hingga November 2024, Risnandar kembali menerima Rp80 juta dan dua kemeja senilai Rp2,5 juta dari Alek Kurniawan selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, melalui Nugroho selaku Ajudan Pj Wali Kota.
Selanjutnya, pada Agustus hingga November 2024, Risnandar menerima Rp350 juta dari Indra Pomi selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, melalui Mochammad Rifaldy selaku Ajudan Pj Wali Kota.
Pada Juni hingga September 2024, Risnandar menerima Rp40 juta dari Yuliarso selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, yang sebagiannya diserahkan melalui Nugroho.
Terakhir pada November 2024, Risnandar menerima Rp100 juta dari Edward Riansyah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru.
JPU KPK menyebut, patut diduga bahwa penerimaan gratifikasi ini memiliki keterkaitan dengan jabatan Risnandar sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru saat itu.
"Perbuatan ini jelas bertentangan dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta kewajiban terdakwa Risnandar sebagai penyelenggara negara untuk tidak melakukan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme," jelas JPU KPK.
Sedangkan Indra Pomi, juga menerima gratifikasi berupa uang dari sejumlah ASN di lingkungan Pemkot Pekanbaru ditahun 2024. Total uang yang diterima, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui ajudannya Indra Putra Siregar, berjumlah Rp1,2 miliar lebih.
Penerimaan pertama tercatat dari Hariyadi Wiradinata selaku Kabag Umum Pemkot Pekanbaru, yang diserahkan melalui Indra Putra Siregar. Adapun rinciannya, Rp50.000.000 pada bulan Februari 2024, Rp50.000.000 pada bulan Maret 2024 dan Rp200.000.000,00 pada bulan April 2024. Penyerahan uang itu, semuanya bertempat di Toko Baju Martin.
Masih dari Hariyadi, pada bulan Mei 2024, Indra Pomi kembali menerima Rp100.000.000 secara tunai di kantor DPRD Kota Pekanbaru. Kemudian dia juga kembali Rp200.000.000 pada bulan Juni 2024, Rp200.000.000 pada bulan Juli 2024 dan Rp200.000.000 pada bulan Agustus 2024. Penyerahan semua uang itu, juga berlokasi di toko baju Martin, yang berada di Jalan Jenderal Sudirman.
Pada bulan Maret 2024, Indra Pomi juga menerima uang tunai sejumlah Rp5.000.000 dari Zulhelmi Arifin selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Kota Pekanbaru, di ruang kerja Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru.
Penerimaan lainnya berasal dari Yulianis selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Pekanbaru, berupa uang tunai Rp50.000.000 pada bulan Juni 2024 di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, serta melalui Indra Putra Siregar sejumlah Rp20.000.000 pada bulan September 2024, Rp30.000.000 pada bulan Oktober 2024 dan Rp20.000.000 pada bulan November 2024, yang semuanya terjadi di ruang kerja Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru.
Martin Mahkluk selaku Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru, juga memberikan uang tunai kepada Indra Pomi sebesar Rp10.000.000 pada bulan Maret 2024, Rp10.000.000 pada bulan Juli 2024, dan Rp5.000.000 pada bulan Oktober 2024. Penyerahan uang itu, bertempat di kantor Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru.
Masih di tahun 2024, Alek Kurniawan selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, memberikan uang tunai sejumlah Rp10.000.000 kepada Indra Pomi. Kemudian pada bulan Agustus 2024, Zulfahmi Adrian selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pekanbaru, menyerahkan uang tunai Rp5.000.000 kepada Indra Pomi.
Terakhir, pada tanggal 18 November 2024, Yuliarso selaku Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru, melalui Indra Putra Siregar, menyerahkan uang tunai sejumlah Rp50.000.000 untuk Indra Pomi.
"Seluruh uang yang berjumlah Rp1.215.000.000,00 tersebut, diterima terdakwa Indra Pomi tanpa pernah dilaporkan kepada KPK dalam waktu yang ditentukan. Sehingga penerimaan ini dianggap sebagai gratifikasi yang tidak sah," terang JPU KPK.
Terakhir Novin juga menerima gratifikasi, yang jumlahnya sebanyak Rp300 juta. Penerimaan gratifikasi Ini, terjadi pada tanggal 2 Desember 2024, bertempat di sebuah agen BRI Link yang berlokasi di Jalan Hangtuah, dekat SPBU Harapan Jaya, Kota Pekanbaru.
JPU KPK menyebut, bahwa Novin menerima uang tunai sejumlah Rp300 juta dari dua individu bernama Rafli Subma dan Ridho Subma. Dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening Bank BRI dengan nomor 017001003950568 atas nama Nadya Rovin Putri, yang merupakan anak dari Novin Karmila.
Penerimaan uang sebesar Rp300 juta ini pun tidak pernah dilaporkan oleh Novin kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah diterima.









