Gondol Rp 150 Juta, Pelaku Pecah Kaca Mobil di Tembilahan Diringkus di Palembang
ENAMPULUH.COM, INHIL --Hampir dua pekan buron, CPI (30) akhirnya ditangkap polisi. Pelaku pencurian modus pecah kaca mobil ini diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Inhil, di Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Ahad (16/2/2025).
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH SIK saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Budi Winarko membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Ditangkap Ahad (16/2/2025) kemarin, di salah satu rumah kontrakan di Kota Palembang," kata Budi Winarko, Selasa (18/2/2025) pagi.
Penangkapan lanjut Kasat, berawal dari adanya laporan korban pencurian modus pecah kaca mobil yang terjadi di Jalan M Boya, Tembilahan pada Jumat (7/2/2025) lalu.
Diterangkannya, kejadian bermula saat korban, Mahmud pergi ke salah satu bank daerah untuk melakukan penarikan uang sebesar Rp150 juta. Korban lalu keluar mengendarai mobil, setibanya di Jalan M Boya, korban mampir di salah satu toko untuk membeli sendal.
"Usai memarkirkan mobil, korban keluar dan masuk ke toko. Uang yang dibungkus kresek ditinggal dalam mobil," kata Kasat.
Saat sedang berbelanja, korban dikagetkan dengan suara alarm mobilnya berbunyi, dan melihat karyawan toko berteriak maling.
"Saat keluar, korban melihat kaca pintu tengah mobilnya sudah dalam kondisi pecah, dan uang Rp150 juta sudah raib" ungkapnya.
Tak senang dengan kejadian itu korban lantas membuat laporan resmi ke Polres Inhil.
Tak butuh waktu lama, kurang dua pekan penyelidikan, keberadaan pelaku yang merupakan karyawan swasta, warga Kelurahan Parung, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat (Jabar) ini, terendus dan ditangkap.
Interogasi polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia beraksi tak sendiri melainkan bersama rekannya berinisial D yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Pelakunya 2 orang, CPI dan D (DPO,red)," katanya.
Pelaku juga mengaku telah membuntuti korban sejak berada di bank. Dan beraksi saat korban lengah. Sementara uang hasil kejahatan Rp150 juta dibagi 2 saat pelaku berada di Jambi.
"Uang hasil curian dibagi dua saat mereka berada di Jambi, masing-masing pelaku dapat bagian Rp75 juta," ungkap Kasat yang juga mantan Kanit Jatanras Polresta Pekanbaru ini.
Kedua pelaku terang Budi merupakan warga luar Kabupaten Inhil, yang sengaja datang untuk melakukan kejahatan.
"Tersangka merupakan pelaku kejahatan lintas provinsi yang berkeliling antar daerah untuk melakukan kejahatan modus pecah kaca mobil" tambahnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti kejahatan berupa uang tunai sebesar Rp950 ribu, jam tangan, 1 tas sandang, 1 unit handphone dan sepatu sudah diamankan di Mapolres Inhil guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkas Budi Winarko. ***






.jpg)


