Ratusan Butir Inek dan Sabu Gagal Dikirim, 2 Kurir Ditangkap 2 DPO

Hukum Kriminal Rabu, 21 Februari 2024 - 22:52 WIB
Ratusan Butir Inek dan Sabu Gagal Dikirim, 2 Kurir Ditangkap 2 DPO

Wakapolresta Pekanbaru AKBP Hengky Poerwanto menunjukkan barang bukti milik pelaku

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Satresnarkoba Polresta Pekanbaru bersama Avsec Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 1.046 gram dan 739 butir pil ekstasi tujuan Jakarta. Selain barang haram tersebut, turut juga diamankan dua orang Kurir.

Dua orang kurir narkotika yang masing-masing berinisial NN serta SH dibekuk petugas di dua lokasi berbeda, di Jakarta.

Dimana SH dibekuk di daerah Jatinegara, Jakarta Timur, pada Kamis (15/2) kemarin. Sedangkan NN ditangkap di Kabupaten Tangerang, Jakarta pada Sabtu (17/2) kemarin.

Wakapolresta Pekanbaru AKBP Hengky Poerwanto saat memimpin ekspos kejahatan pelaku mengatakan, keduanya ditangkap setelah adanya laporan dari Avsec Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru terkait temuan narkotika yang dikirim dari Pekanbaru ke Jakarta.

"Awal pengungkap kasus ini setelah pihak bandara Avsec Sultan Syarif Kasim (SSK) melaporkan ke Polresta Pekanbaru adanya temuan narkotika dalam paket yang akan dikirimkan ke Jakarta dari Pekanbaru," kata AKBP Hengky, Rabu (21/2). 

Lanjut AKBP Hengky, paket tersebut berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1.046 gram dan 739 butir pil ekstasi. 

Tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru lantas melakukan penyelidikan dan pengungkapan berdasarkan laporan tersebut.

"Pada paket tersebut tertulis siapa pengirim dan penerima paket sabu. Tim kemudian menunggu di gudang kargo yang ada di Kabupaten Tangerang," terang Hengky. 

Tak berapa lama, pelaku SH menjemput barang yang telah dipaketkan tersebut. Tim langsung melakukan penangkapan kepada pelaku. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan kepada pelaku NN. 

"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diperintahkan oleh Acong, saat ini kita tetap sebagai DPO. Sedangkan pemilik narkoba inisial EHP, kita tetapkan sebagai DPO," tegas Hengky. 

NN pelaku yang mengirim paket tersebut, sempat mengelabui petugas. Ia membantah bahwa paket tersebut berupa narkotika, melainkan pakan burung. 

Namun setelah melewati mesin X-rail, paket tersebut diketahui berisi narkotika dan sabu-sabu.

"Hasil pemeriksaan kepada pelaku, mereka baru satu kali melakukan pengiriman paket sabu tersebut," ungkapnya.

"Atas perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (KMC)

Editor :Redaksi





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.