Tak Sanggup Bayar Kredit, Nasabah Adira Nekat Jual Innova Rp75 Juta
Pelaku penggelapan, JM (43) diamankan di Mapolsek Sukajadi, Pekanbaru
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- JM (43) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Atas kasus dugaan penggelapan mobil yang menderanya. Debitur Adira Finance ini akhirnya diamankan Tim Opsnal Polsek Sukajadi, Kamis (11/1/2024).
Kapolsek Sukajadi Jurminal Sitanggang saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Santos membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Sudah kita amankan," kata Kanit Reskrim, Kamis (11/1/2024).
Penangkapan berawal dari adanya laporan korban, dalam hal ini PT Adira Finance dengan nomor LP/B/131/IX/2023/SPKT/Polsek Sukajadi, Polresta Pekanbaru, Polda Riau.
Dalam laporannya, pelaku diduga melakukan penggelapan terhadap objek jaminan fidusia, berupa satu unit mobil jenis Toyota Innova G M/T Diesel dengan pelat nomor BM 1764 VE warna hitam, yang dibelinya secara kredit melalui PT Adira Finance.
Akibatnya, PT Adira Finance merugi sebesar Rp273 juta lebih.
Dari hasil pemeriksaan polisi, JM mengakui perbuatannya, mobil yang dibelinya secara kredit di PT Adira Finance tersebut telah dialihkan atau dipindahkan tangankan kepada seseorang berinisial YP.
"Mobil itu dialihkan ke seseorang inisial YP (DPO) di daerah Sumatera Barat (Sumbar)," kata Kanit Reskrim.
Dijelaskan Kanit, tersangka membeli mobil jenis Toyota Kijang Innova warna hitam, BM 1764 VE secara kredit ke PT Adira Finance pada Desember 2022 lalu. Seiring berjalannya waktu, tersangka tidak sanggup lagi membayar cicilan sebesar Rp8 juta per bulan.
Bahkan, pada 7 Agustus 2023, tersangka secara diam-diam tanpa sepengetahuan pihak Adira Finance melakukan take over kendaraan tersebut tanpa adanya perjanjian tertulis.
"Mobil itu diover kredit oleh tersangka senilai Rp75 juta. Alasannya karena gak sanggup lagi bayar cicilan, maka dialihkan lah mobil itu dengan catatan YP ini mau melanjutkan kredit. Tapi YP ini tidak membayar cicilan," terang Kanit.
Awalnya lanjut Kanit, tersangka JM mengambil mobil tersebut untuk dijadikan travel. Namun, seiring waktu usahanya tersebut tidak berkembang dan kesulitan untuk membayar cicilan.
Tim Unit Reskrim Polsek Sukajadi hingga kini masih melakukan pencarian terhadap kendaraan tersebut bersama YP. Iptu Santos menyebut, telah mencari hingga ke Kota Padang, namun belum berhasil ditemui.
"Tersangka JM ini disangkakan pasal 36 undang-undang nomor 42 tentang jaminan Fidusia, ancaman 2 tahun kurungan penjara. Sementara YP disangkakan pasal 480," jelasnya.
Terpisah, Regional Collection Head PT Adira Finance, Tengku Zainal Arifin SE mengaku sangat menyayangkan hal tersebut.
Dirinya menghimbau kepada seluruh nasabah Adira Finance agar tidak memindah tangankan objek jaminan fidusia, baik sepeda motor ataupun mobil kepada pihak ketiga (take over) tanpa sepengetahuan perusahaan.
"Kepada debitur diminta jangan memindah tangankan objek jaminan fidusia secara sepihak, bila ada kendala pembayaran lakukan komunikasi dengan pihak Adira untuk dicarikan solusi, karena take over sepihak bisa membuat nasabah berurusan dengan hukum," kata Tengku Zainal.
Ia mengaku, sebelum menempuh jalur hukum pihaknya telah beberapa kali melakukan kunjungan ke rumah nasabah untuk terus menjalin komunikasi.
Tujuannya untuk mengetahui kendala yang dihadapi dan berupaya mencari solusi terbaik.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan transaksi atas mobil ini, agar tidak bermasalah di kemudian hari.
Adapun tipe mobil yang digelapkan pelaku yakni jenis Toyota Innova tipe G M/T Diesel, warna hitam BM 1764 VE, dengan Nomor Mesin 2GDC604706 dan Nomor Rangka MHFJB8EM4K1058381. ***







.jpg)

