Kuasa Hukum Penggugat Kecewa, Sidang PS Sengketa Tanah Berjalan Singkat
Tanah yang menjadi objek sengketa kedua belah pihak
PEKANBARU, ENAMPULUH.COM -- Tim pengacara dari penggugat sengketa tanah yang berada di Jalan Sudirman, tepatnya di seberang makam pahlawan, mengaku kecewa dalam sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang digelar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (10/11/2023).
Kekecewaan itu disampaikan Risky Dermawan SH selaku kuasa hukum Ahli Waris HM Daud (Almarhum), atas sikap majelis hakim. Pasalnya, dalam sidang PS yang dihadiri majelis hakim Iwan Irawan SH, Daniel Ronald SH dan Andi Hendrawan SH itu, berlangsung singkat.
"Kami mempertanyakan kenapa hakim terlalu buru-buru. Sangat tergesa-gesa. Kami sangat merasakan kekecewaan itu," ucap Risky.
Seharusnya, dilanjutkan Risky, proses PS dalam acara hukum perkara Perdata, diatur bahwa hakim seharusnya membuka sidang terlebih dahulu. Yang mana, hakim dapat membuka sidang secara resmi, baik di ruang sidang terlebih dahulu atau langsung pada lokasi PS.
Hal itu kata Rizky, sesuai dengan Pasal 253 HIR, bahwa setiap sidang harus dinyatakan dibuka terlebih dahulu oleh majelis hakim yang melangsungkan PS. Kemudian dihadiri oleh pihak kelurahan setempat atau yang mewakili.
"Karena tergesa-gesa ini, kemungkinan jalannya PS hanya berselang 15 menit saja. Sehingga menjadi keterlambatan bagi principal penggugat lainnya untuk menyaksikan sidang PS yang dilakukan hari ini," lanjutnya.
Risky mengakui, dalam PS itu juga hadir Nuriman SH selaku kuasa hukum tergugat Salikun Djono dan Mery Gunarti. Selain itu, baik pihak penggugat maupun tergugat, sepakat jika tanah yang diperiksa merupakan objek yang disengketakan.
Pada kesempatan itu Riski menerangkan, gugatan Perdata yang mereka ajukan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, karena tanah seluas 2.816 M2 di Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Sukajadi tersebut adalah milik HM Daud. Ahli waris HM Daud memiliki alas hak kepemilikan berupa surat Grant Sultan.
Selain itu, ahli waris HM Daud juga memiliki hak atas tanah yang sah berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 4/1960/Pbr. Lalu, Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 124/1969/PT.Pdg dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 39 K/Sip/1974.
"Sedangkan Salikun Djono dan Mery Gunarti selaku tergugat, mengaku tanah itu juga miliknya. Keduanya mengaku memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)," jelasnya.









.jpg)