Auditor BPK Riau di Hibur, Kabid Akuntansi BPKAD Meranti: Karaoke, LC, Minum-minum
M Fahmi Aressa saat berada di kantor KPK
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Selain menerima suap, M Fahmi Aressa ternyata juga mendapat service hiburan dari Bupati Kepulauan Meranti non aktif M Adil. Service hiburan yang dimaksud adalah karaoke, ladies companion atau biasa yang dikenal dengan sebutan LC, hingga minuman beralkohol.
Diketahui, M Fahmi Aressa merupakan auditor di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau. Ia juga merupakan Ketua tim auditor pemeriksa keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.
Kembali keatas, terungkapnya service hiburan itu, berdasarkan dari fakta sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang dilakukan M Adil dan M Fahmi Aressa, yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/9/2023).
Dimana, M Adil dihadirkan langsung dalam ruang sidang. Sedangkan M Fahmi Aressa, mengikuti persidangan dari sambungan video teleconference.
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi bernama Dita Anggoro. Saksi itu, merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Akuntansi pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti.
Dalam kesaksiannya, Dita mengaku menyerahkan uang secara langsung ke M Fahmi Aressa sebanyak Rp700 juta. Penyerahan uang itu dilakukan sebanyak 2 kali.
"Pertama di Plaza Senapelan Pekanbaru Rp200 juta. (Kemudian) Rp500 juta di parkiran Hotel Grand Zuri," akunya Dita di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Muhammad Arif Nuryanta SH MH.
Hakim kemudian menanyakan Dita perihal adanya pemberian service berupa hiburan kepada M Fahmi Aressa. Hal itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan penyidik KPK kepada Dita.
"Apa saja itu (service)," tanya hakim.
"Karaoke, nyanyi-nyanyi, minum-minum, LC," jawab Dita.
"Apalagi. Sebutkan semuanya," tanya hakim lagi.
"Ya itu yang mulia," jawab Dita.
"Apa itu LC, Jelaskan. Kami gak ngerti bahasa Inggris," pinta hakim.
"LC cewek pendamping yang mulia," jawab Dita lagi.
Tak sampai di situ, hakim melanjutkan mengenai handphone Dita yang didalamnya ada foto-foto wanita.
"Foto cewek (itu) untuk (diperlihatkan) ke Fahmi. Untuk KTV (karaoke televisi) di Pekanbaru, sama di Selat Panjang (Kepulauan Meranti)," jawab Dita.
Dalam persidangan itu, JPU KPK menghadirkan 6 orang saksi ke persidangan. Mereka dimintai keterangan terkait dugaan suap yang dilakukan M Adil kepada M Fahmi Aressa.
Dalam pemberitaan sebelumnya, M Adil didakwa dalam 3 perkara dugaan korupsi sekaligus. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti dan M Fahmi Aressa.
Dalam dakwaan pertama disebutkan M Adil pada tahun 2022 hingga 2023 bersama-sama Fitria Nengsih, melakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persedian (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Total yang diterima terdakwa sebesar Rp17.280.222.003,8.
Pada dakwaan kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.
Dakwaan ketiga, M Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksanaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, M Fahmi Aressa. Uang diberikan di Hotel Red Selat Panjang, di parkiran mall di Pekanbaru dan parkiran Hotel Grand Zuri.
M Adil melakukan perbuatan berkelanjutan, memberikan uang kepada M Fahmi Aressa sebesar Rp1 miliar. Uang itu untuk pengondisian penilaian laporan keuangan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sedangkan M Fahmi Aressa, didakwa menerima suap dari M Adil dan Fitria Nengsih.







.jpg)

