Sidang KDRT Oknum Pejabat Pemprov Riau, Saksi Sebut Telah Lama Terjadi

Hukum Kriminal Jumat, 08 September 2023 - 00:23 WIB
Sidang KDRT Oknum Pejabat Pemprov Riau, Saksi Sebut Telah Lama Terjadi

Ilustrasi

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Sidang lanjutan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa RDL kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (7/9/2023). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menghadirkan 3 orang saksi.

Diketahui, RDL merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau itu, didakwa melakukan KDRT terhadap istrinya, yakni MR.

Dalam persidangan kali ini, JPU menghadirkan anak korban dan dua orang pembantu ke persidangan sebagai saksi. Dimana, ketiga saksi itu menyaksikan perbuatan KDRT yang dilakukan RDL terhadap MR.

Kuasa hukum MR, Wirya Nata Atmaja SH saat dikonfirmasi mengatakan ketiga saksi itu menyampaikan dalam persidangan bahwa, kejadian KDRT yang dilakukan terdakwa RDL telah lama terjadi.

"Intinya, saksi-saksi ini, anak perempuannya yang berumur 13 tahun dan dua orang pembantunya mengatakan bahwa perbuatan KDRT yang dilakukan terdakwa kepada korban, ada beberapa peristiwa. Karena sudah lama terjadi," ucap kuasa hukum korban saat mendampingi para saksi di persidangan.

Bahkan dilanjutkannya, setelah beberapa kejadian KDRT tersebut, saksi juga menyebut ada kejadian yang juga menyakitkan korban.

"Kejadian lainnya setelah KDRT itu, ya itu, klien (korban) kami terseret mobil saat memergoki terdakwa berada di dalam mobil bersama wanita lain," lanjutnya.

"Kejadiannya yang sempat viral kemarin, di parkiran Rumah Sakit (RS) PMC (Pekanbaru)," tambahnya.

Ditambahkannya, setelah pemeriksaan saksi itu, majelis hakim mengagendakan sidang pemeriksaan terdakwa RDL.

"Sidang pemeriksaan terdakwa diagendakan minggu depan," tambahnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, RDL tidak dilakukan tindakan penahanan badan. Adapun status oknum pejabat di lingkungan Pemprov Riau itu yakni tahanan kota.

Dalam dakwaan JPU, perbuatan KDRT itu terjadi pada Minggu (23/4/2023) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, istrinya, MR memasuki kamar anaknya yang digunakan oleh RDL.

MR yang juga merupakan ASN, pada dini hari itu mencoba mengambil handphone suaminya, yang terletak diatas tempat tidur anaknya. Adapun tujuannya, hendak menginformasikan kepada adik suaminya, agar jangan mengganggu dirinya lagi. Namun, ketika baru memegang, RDL langsung merampas handphone itu dari tangan MR. Sehingga, terjadi tarik menarik antara suami istri tersebut.

Pada saat itulah, MR mengalami KDRT dari RDL. Dimana, saat itu MR mendapat pukulan dari RDL. Tidak hanya itu, MR juga ditendang oleh RDL Akibatnya, MR terjatuh dilantai dan mengalami sakit disekujur tubuhnya.

Perbuatan yang menyakitkan MR, kembali terjadi pada Selasa (8/9/2023). Dimana, saat itu MR memergoki RDL sedang bersama wanita lain didalam mobil, tepatnya di parkiran mobil RS PMC Pekanbaru.

Dalam laporan yang diterima pihak kepolisian di Polresta Pekanbaru, saat itu MR menghampiri sebuah mobil Honda Brio Hitam yang parkir di pelataran parkir RS PMC tersebut. Mobil bernomor polisi BM 1436 OC itu dikendarai oleh seorang wanita yang di dalamnya juga terdapat RDL.

Namun saat hendak membuka pintu, wanita tersebut justru langsung tancap gas meninggalkan korban. Akibat tindakannya itu, MR tersenggol dan terseret body mobil hingga terpental jatuh.

MR mengalami luka di tangan bagian kiri dan kanan. Lalu luka di kaki sebelah kanan, serta perutnya korban mengalami sakit.

Kejadian itu menjadi perhatian warga setempat. Bahkan, dalam rekaman CCTv terlihat jelas korban ditabrak dan terseret mobil.

Terkait kasus yang di RS PMC Pekanbaru, pihak kepolisian sudah memprosesnya, dengan status masuk dalam tahap penyidikan.

Reporter :Redaksi