Gelapkan Motor Adira, Warga Langsa Divonis 10 Bulan Bui

Hukum Kriminal Minggu, 03 September 2023 - 13:58 WIB
Gelapkan Motor Adira, Warga Langsa Divonis 10 Bulan Bui

ilustrasi/net

ENAMPULUH.COM, LANGSA --  Alfiza, warga Gampong Paya Bujuk Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, divonis 10 bulan bui oleh Pengadilan Negeri Langsa. Atas perkara penggelapkan sepeda motor yang masih berstatus kredit di PT Adira Finance Cabang Langsa.

Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 89/Pid.B/2023/PN.Lgs, mengadili menyatakan terdakwa Alfiza binti Ponimin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberi fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Menjatuhi hukuman pidana kepada terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp1 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Humas Pengadilan Negeri Langsa, Iman Harrio Putmana, ketika dikonfrimasi,  Rabu, 30 Agustus 2023, membenarkan putusan tersebut.

“Benar sudah diputuskan, pada, 7 Agustus 2023,” jawab Imam. 

Terpisah, Supervisor PT Adira Finance Cabang Langsa, Muhammad Hatta mengatakan, pihaknya telah melaporkan, Alfiza, dalam kasus penggelapan satu unit New Scoopy Stylish yang dibelinya dengan cara kredit. Dimana, Alfiza menjual unit tersebut ke orang lain tanpa sepengetahuan perusahaan Adira Finance cabang langsa.

Dijelaskan nya, Alfiza sudah tidak ada pembayaran sejak angsuran ke 7 di bulan Juli 2022. Nasabah itu tidak koperatif sulit dihubungi dan nasabah sudah pindah ke Calang ikut suami. Dan sudah tidak ada itikat baik untuk melakukan pembayaran dan informasi di lapangan nasabah sudah mengalihkan unit tersebut ke pihak lain tanpa persetujuan dari PT Adira dari awal pengambilan unit.

Atas dasar tersebut, nasabah dianggap telah melakukan penggelapan unit Adira, sehingga pada tanggal 27 sep 2022 pihak Adira melakukan pelaporan ke Polres Langsa dengan kasus penggelapan unit jaminan fidusia, sampai akhirnya nasabah berhasil ditahan di Polres Langsa mulai 1 Mei 2023.

“Nasabah kita laporkan ke Polres Langsa dengan no laporan Nomor : SKTBL/165/IX/2022/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, karena kita anggap nasabah sudah tidak kooperatif,” ungkap Muhammad Hatta.

Muhammad Hatta menambahkan, pihaknya tidak bisa melegalkan pengalihan unit kepada orang lain tanpa izin.

Muhammad Hatta menjelaskan, sejak awal sudah tidak ada itikad baik, dan menurut nasabah di persidangan, ia bekerjasama dengan ZU (DPO), dimana kredit awal ia mendapatkan uang DP Rp 3 juta dari yang bersangkutan dengan perjanjian nasabah menggunakan namanya untuk mengambil satu unit kredit.

Kemudian, setelah itu akan ditambah Rp 1 juta, jika unit berhasil keluar dan diserahkan uangnya pada saat unit diserahkan ke ZU, bahkan Alfiza menawarkan nasabah untuk melakukan praktik serupa kepada siapa saja yang mau melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan nasabah .

Dirinya berharap kasus ini tidak terulang lagi ke depannya oleh pihak lain, karena tergiur dengan iming-iming uang yang diberikan orang lain atau agen yang ingin membantu mengalihkan unit ke pihak lainnya lagi tanpa ada konfirmasi apapun kepada kami (PT Adira Langsa). ***

 

​​​​​​Sumber : Acehinfo.id 

Editor :Redaksi





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.