Dua Terdakwa Perusakan Lingkungan Ini Dituntut 16 Bulan Penjara, Alat Beratnya Disita
Pengadilan Negeri Pekanbaru
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Rudi Kumala dan Hil Hamzah dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan (16 bulan) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Kedua orang yang berstatus terdakwa itu, dinilai terbukti melakukan perusakan lingkungan dengan kegiatan pertambangan tanah timbun di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kristin Sanditari Purba SH pada persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (23/8/2023).
Dalam tuntutan JPU, Rudi dan Hamzah terbukti bersalah, sebagaimana dalam Pasal 158 Undang-undang (UU) RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menuntut terdakwa Rudi Kumala dan Hil Hamzah dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 4 bulan," ujar JPU.
Selain pidana penjara, Rudi dan Hamzah juga dituntut untuk membayar denda sebanyak Rp15 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman pidana penjara selama 2 bulan.
"Barang bukti berupa satu unit ekskavator disita," terang JPU.
Atas tuntutan itu, Rudi dan Hamzah yang tidak didampingi penasehat hukum, langsung menyampaikan nota pembelaan (pledoi) secara lisan. Yang mana, mereka dalam pledoi lisannya, meminta agar majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya.
Sebelumnya, JPU mendakwa Rudi Kumala dan Hil Hamzah bersama-sama Andes Saputra dan Edi Sugianto (penuntutan terpisah) sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penambangan tanpa izin.
Perbuatan Rudi dan Hamzah itu diungkap oleh anggota Subdit IV Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Riau pada Kamis (11/5/2023). Dimana, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan dan operasional pertambangan tanah urug atau tanah timbun tanpa izin di Jalan 70 RT003 RW001 di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya.
Mendapat informasi itu, pihak kepolisian langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Sesampai di lokasi, ditemukan sebidang lahan tambang tanah timbun dan kedua terdakwa sedang melakukan penambangan.
Terdakwa Hamzah ketika itu sedang mengoperasikan satu unit alat berat ekskavator merek Hitachi Zaxis Forester PC 210 warna orange. Sementara, Rudi merupakan pemilik lahan dan juga sebagai juru tulis dalam kegiatan penambangan tanah urug tersebut.
Tim Subdit IV Reskrimum Polda Riau menanyakan tentang perizinan kegiatan tersebut. Saat itu, terdakwa mengakui dalam melakukan kegiatan penambangan tanah urug atau tanah timbun tersebut tidak ada Izin Usaha Pertambangan dari pejabat yang berwenang.
Atas hal tersebut, pihak kepolisian langsung mengamankan Rudi dan Hamzah beserta alat bukti satu unit ekskavator merek Hitachi Zaxis Forester PC 210 warna orange dan satu buku catatan besar warna kuning corak batik.
Terdakwa Rudi Kumala sebagai pemilik lahan menyebut pada tanggal 26 Februari 2023 membuat kesepakatan kerja sama beli tanah timbun dengan Andes Saputra dan Edi Sugianto. Di antaranya tanah timbun dibeli Andes Saputra dan Edi Sugianto seharga Rp 13.000 sepakat 1 mobil Canter atau 1 trip.
Harga tersebut bersih diterima oleh pihak pemilik tanah timbun dan pemilik tanah timbun tidak mengeluarkan perizinan kuari dan kegiatan-kegiatan keamanan, dan OKP termasuk kutipan apapun.
Terdakwa Rudi Kumala sudah menerima DP sebanyak 100 mobil yaitu Rp13.000.000. Sesuai kesepakatan, kerja sama dibayar bertahap. Andes Saputra dan Edi Sugianto juga meminta terdakwa Rudi menjadi juru tulis kegiatan itu dengan diberi upah sebesar Rp50.000.
Sementara terdakwa Hamzah telah bekerja sebagai operator alat berat di pertambangan ilegal itu selama satu bulan. Dari pekerjaannya itu, ia sudah mendapat upah sebesar Rp.5.000.000.
Berdasarkan keterangan Ahli Pertambangan Eka Danil dari Kementerian ESDM Provinsi Riau, kegiatan yang dilakukan kedua terdakwa adalah kegiatan pertambangan, kegiatan excavating atau penambangan bahan galian tanah urug/ pasir tanpa izin atau ilegal.
Kegiatan itu tidak dapat dikategorikan sebagai pertambangan rakyat, karena tidak dilakukan pada Wilayah Izin Pertambangan Rakyat sebagaimana Pasal 20 Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 serta spesifikasi alat yang digunakan merupakan peralatan mekanis alat berat yang bukan merupakan spesifikasi peralatan yang dibolehkan untuk IPR.
Kegiatan itu juga tidak dapat dikategorikan Pertambangan Khusus sebagaimana Pasal 74 UU Nomor 4 Tahun 2009 karena tidak termasuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus yang merupakan kewenangan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.








.jpg)
