Bupati Kepulauan Meranti Non Aktif Terima Rp17 Miliar Lebih dari OPD-OPD
Bupati Kepulauan Meranti non aktif M Adil (tengah)
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Ada hal yang menarik dalam sidang perdana M Adil yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (22/8/2023). Dimana, dalam dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (KPK), Bupati Kepulauan Meranti non aktif itu menerima Rp17 miliar lebih dari salah satu dugaan korupsi, yakni perkara pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persedian (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada Kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti. Pemotongan tersebut, dibuat seolah-olah utang.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Muhammad Arif Nuryanta SH MH, JPU KPK Fengki Indra SH menyebut, M Adil menerima uang dari pemotongan tersebut sebanyak Rp12,2 miliar pada tahun 2022 dan Rp5,1 miliar pada tahun 2023. Uang tersebut berasal dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Pemkab Kepulauan Meranti.
Dari jumlah pemotongan itu, diketahui, Sekretariat Dewan (Setwan) pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan penyetor terbanyak ke M Adil di tahun 2022. Saat itu, Sekretariat Dewan pada DPRD Kepulauan Meranti dipimpin oleh Hambali Nanda Manurung, menyetor Rp4,5 miliar ke M Adil. Kini, Hambali Nanda Manurung, menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) pada DPRD Kota Pekanbaru.
"Pada periode Juni sampai Desember 2022, Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti menyetorkan uang sebanyak Rp4,5 miliar ke terdakwa (M Adil) melalui saksi Fitria Nengsih dan ada juga melalui ajudan (Bupati)," ujar JPU KPK.
Masih pada periode tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang dipimpin oleh Mardiansyah, menyetor uang sebanyak Rp1,8 miliar kepada M Adil. Mardiansyah yang merupakan adik Pj Walikota Pekanbaru Muflihun itu, kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman (Perkim) Kota Pekanbaru, yang dilantik pada bulan Februari lalu.
"kemudian Dinas PUPR Rp1,8 miliar," tutur JPU KPK.
Selanjutnya, masih dalam dakwaan JPU KPK, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan menyetorkan uang sebanyak Rp60 juta. Lalu dari Badan Penanggulangan Bencana Rp140 juta, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Rp30 juta, Dinas Sosial Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Rp310 juta.
"Kemudian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Rp171 juta, Dinas Pemukiman, Kawasan dan Lingkungan Hidup Rp162 juta, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Rp60 juta. Dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Rp30 juta, Dinas Perhubungan Rp60 juta, Dinas Pemadaman Modal Rp140 juta dan Dinas Perpustakaan dan Arsip Rp20 juta, Dinas Perikanan Rp40 juta dan Dinas Kepemudaan dan Pariwisata Rp160 juta," ucap JPU KPK.
"Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rp60 juta, Dinas Koperasi dan UMKM Rp41 juta, Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Rp120 juta, Bappedalitbang Rp260 juta, BPKAD Rp774 juta, Bapenda Rp384 juta, Badan Kepegawaian dan SDM Rp172 juta dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Rp20 juta," sambungnya.
Masih ditahun 2022 itu, Sekretariat Daerah membawahi beberapa bagian, yaitu Bagian Tata Pemerintahan juga menyetor ke M Adil sebanyak Rp15 juta, Bagian Kesra Rp661 juta dan Bagian Administrasi Pemerintahan Rp4 juta. Kemudian pada Bagian PDC Rp13 juta dan Bagian Hukum 20 juta.
"Di Bagian Umum menyetor ke terdakwa sebanyak Rp1,5 miliar, Bagian Pengelolaan Perbatasan Rp8 juta, Bagian Portala Rp15 juta, Bagian Ekonomi dan SDM Rp10 juta dan Bagian Prokopim Rp125 juta," terangnya.
Pada tahun 2023 hingga M Adil terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, Kepala OPD-OPD kembali memberi setoran dari pemotongan UP dan GU tersebut. Ditahun ini, Dinas PUPR Kepulauan Meranti menjadi penyetor terbanyak, yakni Rp1,4 miliar.
"Antara lain Dinas PUPR Rp1,4 miliar, Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Rp900 juta, Sekretariat DPRD Rp600 juta, Badan Pengelolaan Bencana Rp50 juta, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Rp10 juta, Dinas Sosial dan Perlindungan Anak Rp122 juta, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Rp25 juta dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan dan Lingkungan Hidup Rp26 juta.
"Kemudian Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa 50 juta, Dinas Perhubungan Rp20 juta, Dinas Penanaman Modal Rp37 juta, Dinas Perpustakaan dan Arsip Rp36 juta, Dinas Perikanan Rp35 juta, Dinas Kepemudaan dan Pariwisata Rp126 juta, Disperindag Rp50 juta, Dinas Koperasi dan UMKM Rp40 juta, Diskominfotik Rp55 juta, Bappedalitbang Rp95 juta, BPKAD Rp423 juta, Bapenda Rp157 juta, Badan Kepegawaian Rp57 juta, Bagian Kesra 235 juta, Bagian PBC Rp5 juta, serta beberapa camat," sambungnya.
Untuk diketahui, selain dugaan rasuah diatas, M Adil juga didakwa menerima suap dari Fitria Nengsih selaku Kepala Perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah dalam program Pemkab Kepulauan Meranti.
Tidak hanya itu, M Adil juga bersama Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap sebanyak Rp1 miliar kepada M Fahmi Aressa selaku auditor Badan Pemeriksanaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau M Fahmi Aressa. M Fahmi Aressa merupakan Ketua Tim Auditor BPK yang memeriksa laporan keuangan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2022. Suap itu bertujuan agar M Fahmi Aressa melakukan pengkondisian penilaian laporan keuangan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).









.jpg)