Rugikan Negara Rp19 Miliar, Bupati Kepulauan Meranti Non Aktif Diadili
Bupati Kepulauan Meranti non aktif M Adil saat menjalani sidang perdananya melalui video teleconference
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- M Adil menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (22/8/2023). Bupati Kepulauan Meranti non aktif itu didakwa dalam tiga perkara dugaan korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana, ia dinilai merugikan negara sebanyak Rp19 miliar.
Dalam sidang perdana itu, JPU KPK Ichsan Fernandi SH dan Irwam Ashadi SH membacakan isi dakwaan M Adil secara bergantian dihadapan majelis hakim yang dipimpin Nur Arif Hidayat SH MH. Sedangkan M Adil, mendengarkan isi dakwaan secara video teleconference dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Jakarta.
JPU KPK dalam dakwaannya, menyebut M Adil melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau M Fahmi Aressa.
Dalam dakwaan pertama, M Adil pada tahum 2022 hingga 2023 bersama-sama Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih melakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persedian (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti. Pemotongan itu dibuat seolah-olah utang. Hal itu disampaikan M Adil dan Fitria Nengsih dalam suatu pertemuan.
"Terdakwa meminta 10 persen dari setiap OPD. Padahal tidak ada kewajiban dari OPD untuk melakukan itu dan OPD tidak punya utang kepada terdakwa," ujar JPU.
Atas permintaan itu, untuk pencairan, Bendahara masing-masing meminta persetujuan kepada setiap Kepala OPD. Setelah disetujui, dilakukan pencairan dan uangnya diserahkan ke Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, untuk selanjutnya diberikan kepada M Adil.
Uang diserahkan Fitria Nengsih dan sejumlah Kepala OPD di rumah dinas Bupati Kepulauan Meranti, Jalan Dorak, Selat Panjang. Uang itu ada yang langsung diterima M Adil dan ada juga melalui beberapa orang lain seperti ajudan Bupati.
Dari hal diatas, M Adil menerima uang sebanyak belasan miliar rupiah. Dimana, pada tahun 2022, M Adil menerima uang sebesar Rp12 miliar lebih. Sedangkan pada tahun 2023, ia menerima Rp5 miliar lebih.
"Total uang pemotongan UP yang diterima terdakwa selama dua tahun sebesar Rp17.280.222.003,8," terang JPU.
Selanjutnya, pada dakwaan kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku Kepala Perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah dalam program Pemkab Kepulauan Meranti.
Jemaah yang diberangkatkan itu merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi, dengan anggaran APBD Tahun 2022. PT TMT memberangkatkan 250 jemaah dan M Adil meminta fee sebanyak Rp3 juta dari setiap jemaah yang diberangkatkan.
Dana yang dicairkan kepada PT TMT dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp8,2 miliar lebih. Dari jumlah itu, Fitria Nengsih mendapat Rp1,47 miliar dan diserahkan kepada M Adil sebanyak Rp750 juta.
"Uang diserahkan Fitria Nengsih di rumah dinas Bupati Kepulauam Meranti. Patut diduga uang itu berkaitan dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Kepulauan Meranti lantaran memberikan pekerjaan di Bagian Kesra Setdakab tentang perjalanan umrah kepada PT Tanur Muthmainah Tour," tutur JPU.
Sedangkan dalam dakwaan ketiga, M Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksanaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau M Fahmi Aressa. Uang diberikan di Hotel Red Selatpanjang, di parkiran mall di Pekanbaru dan parkiran Hotel Grand Zuri.
"Terdakwa melakukan perbuatan berkelanjutan, memberikan uang kepada M Fahmi Aressa selaku auditor BPK perwakilan Riau sebesar Rp1 miliar," ucap JPU.
M Fahmi Aressa merupakan Ketua Tim Auditor BPK yang memeriksa laporan keuangan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2022.
"Terdakwa ingin agar M Fahmi melakukan pengkondisian penilaian laporan keuangan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," jelas JPU.
M Fahmi Aressa sendiri juga menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia didakwa melakukan atau menerima suap dari M Adil.
Atas perbuatannya itu, JPU menjerat M Adil dengan pasal berlapis. Yakni, dakwaan pertama M Adil diancam pidana Pasal 12 huruf 1 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua, ia diancam pidana dengan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, dan atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.
Sedangkan dalam dakwaan ketiga, M Adil diancam pidana Pasal 5 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 junctho Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau kedua, diancam pidana Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 junctho Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas dakwaan JPU itu, M Adil yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan mengetahui dan tidak keberatan.
"Tidak melakukan eksepsi (keberatan)," kata M Adil dari sambungan video teleconference.
Mendengar hal itu, majelis hakim menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda meminta keterangan saksi.
"Sidang selanjutnya beragendakan pembuktian dari saksi-saksi yang dihadirkan Penuntut Umum," tutup hakim ketua Nur Arif.









.jpg)