Kapolda Riau dan Dir Reskrimum Diprapidkan

Mantan Sekda Pekanbaru Tersangka Pengrusakan 70-an Batang Sawit

Hukum Kriminal Selasa, 22 Agustus 2023 - 14:59 WIB
Mantan Sekda Pekanbaru Tersangka Pengrusakan 70-an Batang Sawit

Mantan Sekda Kota Pekanbaru HM Noer

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Drs HM Noer MBS SH MSi MH kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan pengrusakan tanaman sawit sebanyak 70-an batang, yang berada di Kecamatan Rumbai Timur. Status tersangka mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru itu, diberikan oleh penyidik kepolisian pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Hal tersebut diketahui dari adanya gugatan praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang tercantum dalam website https://sipp.pn-pekanbaru.go.id/detil_perkara. Dimana, HM Noer mengajukan Prapid ke Pengadilan Negeri Pekanbaru atas sah atau tidaknya status tersangka yang disandangnya, yang diberikan oleh penyidik kepolisian Ditreskrimum Polda Riau. Dalam Prapid itu, HM Noer selaku pemohon. Sedangkan termohonnya adalah Kapolda Riau Cq Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Krimum) Polda Riau.

Terkait hal ini, Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan saat dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, dalam perkara itu, ada tersangka lainnya, yakni berinisial J.

"Iya benar, sudah tersangka bersama satu orang lainnya inisial J (Joko Subagyo)," ucap Asep, Selasa (22/8/2023).

"Kasus pengrusakan pohon sawit yang ditanam oleh pelapor sekitar 70-an batang. Memang para pihak saling mengklaim (kepemilikan lahan), namun salah satu pihak sudah menanam, kemudian dicabut oleh pihak MN (M Noer) ini. Itulah yang dilaporkan pengrusakannya itu," sambungnya. 

Dilanjutkannya, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan untuk merampungkan perkara tersebut.

"Masih penyidikan," lanjutnya.

Terkait dengan Prapid tersebut, mantan Kapolres Kampar tersebut menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh HM Noer itu.

"Kita siap menghadapi. Itu biasa dalam proses hukum, dalam rangka uji formil," jawabnya.

Ditambahkannya, pihaknya mengaku telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum).

"SPDP sudah dikirim, berkas (perkara) belum," tambahnya.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.