Penyelidikan Dugaan Korupsi Mark-up Dana Tunjangan Rumah Pimpinan dan Anggota DPRD Kota

Jaksa Minta Keterangan Kasatpol PP Pekanbaru

Hukum Kriminal Senin, 21 Agustus 2023 - 19:44 WIB
Jaksa Minta Keterangan Kasatpol PP Pekanbaru

Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Zulfahmi Adrian mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (21/8/2023). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pekanbaru itu, ke Kejati Riau dalam rangka memenuhi panggilan tim jaksa penyelidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Untuk diketahui, Bidang Pidsus Kejati Riau tengah mengusut dugaan korupsi mark up dana tunjangan rumah Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2020, 2021 dan 2022.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Bambang Heri Purwanto SH MH saat dikonfirmasi, tidak menampik tim jaksa penyelidik melakukan panggilan terhadap Zulfahmi Adrian. Dikatakannya, pemanggilan tersebut masih dalam tahap permintaan keterangan.

"Permintaan keterangan. Ya terkait itu (dugaan korupsi mark up dana tunjangan rumah Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2020, 2021 dan 2022)," ucap Bambang, Senin sore.

Terkait dengan pengusutan dugaan rasuah itu, ditambahkan Bambang, dirinya belum bisa menjelaskan lebih jauh.

"Ini masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (Pubaket) dan pengumpulan data (Puldata). Jadi saya belum bisa menjelaskan lebih jauh," tambahnya.

Diketahui, Zulfahmi Adrian pernah menjabat sebagai Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) pada DPRD Kota Pekanbaru. Jabatan itu didudukinya pada Agustus 2019 hingga April 2020. Selanjutnya, jabatannya tersebut diteruskan oleh Badria Rika Sari per Agustus 2020 hingga Januari 2022.

Dalam pemberitaan sebelumnya, dugaan rasuah ini masih dalam tahap penyelidikan. Demikian dikatakan Asisten Pidsus Kejati Riau Imran Yusuf SH MH saat dikonfirmasi pada Selasa (8/8/2023).

"Iya, benar. proses tahapan lidik (penyelidikan)," ujar Imran saat itu.

Dugaan mark up anggaran tunjangan rumah Pimpinan dan Anggota DPRD Pekanbaru diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara selama 3 tahun. Yakni, 2020, 2021 bahkan 2022 dengan total mencapai Rp16 miliar.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pada tahun 2020 lalu menganggarkan rumah jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD kota Pekanbaru. Besaran perumahan tersebut tercantum dalam dokumen pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Daerah (DPA-SKPD) Sekretariat DPRD kota Pekanbaru. Besaran tunjangan perumahan bagi Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD serta Anggota DPRD bervariasi.

Dirincikan, untuk jabatan Ketua DPRD sebesar Rp22.000.000 per bulan. Kemudian untuk jabatan Wakil Ketua DPRD sebesar Rp21.000.000 per bulan. Selanjutnya, diikuti oleh Anggota DPRD yang menikmati uang negara itu dengan nilai sebesar Rp20.000.000 per bulan.

Ternyata, dari hasil investigasi dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR) diketahui bahwa untuk sewa rumah dengan kualifikasi luas tanah bangunan yang ada di Kota Pekanbaru, yaitu rumah tinggal dengan luas bangunan 160 dan 240 M2 jumlah satu unit, nilai sewanya Rp10.000.000 per bulan.

Untuk kualifikasi rumah tinggal 1 unit dengan fasilitas AC dengan luas 160 dan 240 M2 dihargai Rp11.000.000 per bulan.

Kemudian, untuk kriteria mahal sewa rumah tinggal di Kota pekanbaru dengan fasilitas AC dan perabotan dengan jumlah satu unit dan luas bangunan 180 dan 240 M2 harga sewanya per bulan Rp 12.000.000.

Terakhir, harga sewa rumah tinggal di Pekanbaru yang paling mahal diketahui memiliki luas bangunan 400 dan 360 M2 dengan jumlah unit harga sewanya Rp 20.000.000 per bulan.

Mengacu pada hal tersebut, diduga bahwa tunjangan perumahan jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Pekanbaru tidak mengacu pada standarisasi luas maksimal bangunan yang telah dipersyaratkan oleh Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 Bab III Rumah Dinas poin B angka I yang mengatur bahwa Rumah instansi/ rumah dinas untuk pejabat eselon II anggota DPRD, Maksimal luas bangunannya seluas 150 M2 dan luas tanah maksimal 350 M2.

Dengan nilai dugaan mark up sebesar Rp10 juta per bulan, dikalikan 45 anggota DPRD dikalikan lagi frekuensi 12 bulan, maka, didapati hasil negara dirugikan sebesar Rp5,4 miliar.

"Artinya, tahun 2020 saja, Negara sudah rugi Rp5,4 Milyar. Kenapa dianggarkan lagi pada tahun 2021 dan 2022. Oleh sebab itu, kami meyakini berdasarkan realisasi pembayaran tunjangan perumahan dibandingkan dengan nilai sewa yang memenuhi standarisasi, bahwa terjadi kerugian negara dari tahun 2020, 2021 dan 2022 sebesar Rp16 miliar," tutur Ketua Umum DPP Ormas PETIR Jackson Sihombing belum lama ini.

Jackson berharap, peristiwa pelanggaran hukum ini tidak bisa lagi melalui langkah solusi Pengembalian Kerugian Negara (PKN) saja. Sebab, kerugian negara tahun 2020 tidak diindahkan malah dilanjutkan kembali di tahun 2021 bahkan tahun 2022 ini.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.