Soal Kabar SP3 Dugaan Korupsi yang Terjadi di PLN, Ini Penjelasan Aspidsus Kejati Riau

Hukum Kriminal Rabu, 16 Agustus 2023 - 16:56 WIB
Soal Kabar SP3 Dugaan Korupsi yang Terjadi di PLN, Ini Penjelasan Aspidsus Kejati Riau

Kantor Kejati Riau

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- 8 bulan berlalu, penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan listrik di Perusahaan Listrik Negara Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah (PLN UIP Sumbagteng) belum ada titik terang. Proyek yang memakan biaya ratusan miliar tersebut, hingga kini belum menyeret satu tersangkapun.

Untuk diketahui, penanganan dugaan rasuah tersebut dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. 

Beredar kabar, dugaan korupsi jaringan listrik yang dikerjakan oleh PT Twink Indonesia itu, bakal dihentikan, dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Surat tersebut, kabarnya juga tinggal menunggu waktu untuk ditandatangani.

Terkait hal diatas, Asisten Pidsus Kejati Riau Imran Yusuf SHsaat dikonfirmasi langsung dibantahnya. Ia mengaku, pihaknya masih terus bekerja untuk menyelesaikan perkara tersebut. 

"Kami masih kerja dan kami objektif," tegas Imran, Selasa (15/8/2023).

Imran menerangkan, pihaknya bakal menyampaikan jika perkara itu jika cukup bukti. Begitu juga sebaliknya, jika tim jaksa penyidik tidak menemukan bukti untuk menuntaskan perkara tersebut.

"Jika tidak cukup bukti kami sampaikan juga," terangnya lagi. 

Imran mengatakan, penyidik hingga kini masih menganalisis hasil pemeriksaan sejumlah ahli. Salah satunya ahli teknis kelistrikan. 

"Kami analisis dengan semua bukti dan fakta yang telah dikumpulkan, pendapat ahli dari pengetahuan dan tinjauan lapangan," katanya. 

Sebagai informasi, perkara ini masuk tahap penyelidikan pada Oktober 2022. Tim jaksa penyelidik mengumpulkan alat bukti mulai dari pengumpulan dokumen dan meminta keterangan sejumlah pihak yang terlibat pembuatan saluran kabel tekanan tinggi oleh PLN UIP Sumbagteng itu. 

Beberapa bulan melakukan penyelidikan, tim melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyelidik Kejati Riau menemukan terjadinya dugaan perbuatan melawan hukum yang berakibat pada kerugian negara. Sehingga perkaranya naik ke penyidikan pada Januari 2023.

Pembangunan jaringan listrik bawah tanah bertegangan tinggi ini menggunakan anggaran PLN tahun 2019 bernilai Rp320 miliar. Selanjutnya dilakukan pelelangan terbatas yang dimenangkan oleh PT Twink Indonesia. 

Dalam pelelangan terbatas itu disepakati nilai kontrak kerja Rp276 miliar. Selanjutnya dilakukan adendum pertama dengan nilai kontrak Rp306 miliar dan adendum kedua dengan nilai Rp309 miliar. 

Dugaan awal, pekerjaan tidak selesai dan jaringan yang dibangun belum fungsional. Usai dugaan korupsi ini naik penyidikan, Kejati akan memanggil sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti lainnya untuk menemukan pihak bertanggungjawab. 

Proyek jaringan listrik bawah tanah ini seharusnya selesai tahun 2021. Namun, hingga tahun 2023, proyek yang tidak berkategori multiyears ini masih dalam pengerjaan. 

PLN sebagai pemegang anggaran diduga tidak melakukan pemutusan kontrak. PLN diduga melakukan sejumlah perbaikan kontrak dengan waktu mundur. Ada dugaan adendum ketiga sampai kelima dibuat setelah pengusutan berlangsung. 

Proyek ini baru selesai 96 persen berdasarkan pengakuan pihak PLN. Ini berbeda dengan temuan petugas di lapangan karena jaringan yang sudah dibuat tidak bisa berfungsi.  

Untuk memastikan berapa kerugian negara dalam perkara ini, penyidik akan berkoordinasi dengan auditor. Namun dari perkiraan penyidik, proyek ini diduga merugikan negara cukup fantastis. 

Selama mengusut, penyidik sudah menggeledah PLN UIP Sumbagteng di Perum Citra Garden, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.

Penggeledahan berdasarkan izin atau penetapan penggeledahan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Penggeledahan disaksikan Lurah dan sejumlah pegawai PLN.

Selain kantor PLN, penyidik juga menggeledah Kantor PT Twink Indonesia di Twink Center 7th Floor, Jalan Kapten Tendean Nomor 82 Jakarta Selatan. Perusahaan ini merupakan rekanan PLN dalam proyek tersebut.

Dari dua kantor itu, penyidik menyita beberapa dokumen terkait proyek tersebut. Dokumen itu dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.