Prapidkan Jaksa Penyidik Kejati Sumbar, Tersangka Dugaan Korupsi Ini Kalah di Pengadilan

Hukum Kriminal Senin, 14 Agustus 2023 - 20:54 WIB
Prapidkan Jaksa Penyidik Kejati Sumbar, Tersangka Dugaan Korupsi Ini Kalah di Pengadilan

Aspidsus Kejati Sumbar Hadiman

ENAMPULUH.COM, SUMBAR -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menang dalam sidang praperadilan (Prapid) yang diajukan oleh salah seorang tersangka dugaan korupsi penyediaan bibit atau benih ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan provinsi setempat Tahun 2021. Tersangka yang sebagai pemohon dalam Praperadilan itu adalah Fandi Ahmad Putra.

Sidang putusan Prapid itu digelar di Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A, Senin (14/8/2023). Dalam persidangan itu, Kejati Sumbar yang diwakili oleh jaksa penyidik, selaku termohon.

Sebelumnya, dalam gugatan Prapid itu, tersangka Fandi Ahmad Putra menyebut bahwa, jaksa penyidik tidak pernah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait penyidikan dugaan rasuah itu kepada dirinya. Kemudian, ia menyebut keputusan Kepala Kejati Sumbar pada tanggal 3 Juli 2023 tentang Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara itu, adalah batal demi hukum dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti perkara a quo.

Tidak sampai disitu, Fandi menyebut bahwa pemeriksaan para pemohon sebagai tersangka untuk pertama kalinya tanggal 14 Juli 2023 tanpa surat panggilan sebagai tersangka. Bahkan, penetapan tersangka terhadap para pemohon yang dilakukan jaksa penyidik Kejati Sumbar, tanpa ada proses gelar perkara dan tindak memenuhi dua alat bukti yang sah.

Atas hal itu, Kejati Riau langsung membantahnya. Demikian disampaikan Kepala Kejati Sumbar Asnawi SH MH melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Hadiman SH MH.

"Sudah kami bantah itu dalil dari pemohon (tersangka Fandi Ahmad Putra). Kami bahkan menghadirkan 2 orang ahli dan 2 orang saksi dalam pembuktian Prapid tersebut," ucap Hadiman.

Diterangkannya, tersangka Fandi Ahmad Putra keliru memposisikan dirinya sebagai pihak terlapor dalam perkara a quo. Sehingga pihaknya berkewajiban mengirimkan SPDP kepada para pemohon atau instansi dimana dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi, yakni Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar.

"Kami membantah dalil pemohon dengan membuktian bahwa perkara a quo bukan berdasarkan pada laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi, melainkan berdasarkan informasi dari masyarakat dan didukung pemberitaan media online yang diperoleh untuk kemudian dilakukan telaah. Sehingga klaim sepihak dari pemohon sebagai pihak terlapor dalam proses penyidikan tersebut merupakan suatu kesesatan tanpa bukti dan dasar apapun. Sehingga dalil pemohon adalah sangat keliru dan permohonan pemohon patut untuk ditolak. Dengan demikian dalil pemohon tidak beralasan hukum," terang mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto itu.

Dilanjutkannya, pihaknya juga telah membantah sekaligus menjawab ketidakpahaman tersangka Fandi Ahmad Putra mengenai kewenangan Auditor pada Kejati Sumbar dalam menghitung kerugian keuangan negara.

"Terkait dengan ketidakpahaman pemohon sehingga mempertanyakan legitimasi dan kredibilitas Auditor pada Kejati Sumbar, maka kami telah menghadirkan Sertifikat Auditor Ahli Muda oleh BPKP kepada para Auditor pada Kejati Sumbar," lanjutnya.

Sehubungan dengan dalil pemohon yang diperiksa sebagai tersangka tanpa surat panggilan, Hadiman kembali membantahnya. Ia mengatakan, bahwa surat panggilan ialah surat yang berisikan perintah kepada pihak yang dipanggil agar hadir pada waktu dan tempat pemeriksaan yang telah ditentukan.

"Keterangan ini tentu sudah cukup membantah dalil pemohon. Karena pemohon masih berada di kawasan kantor Kejati Sumbar sesaat setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dan akan diperiksa sebagai tersangka," tutur Hadiman.

Di samping itu, ia juga menyebut bahwa pengadilan tidak berwenang menguji dan meminta pertanggungjawaban Kejati Sumbar terkait pelaksanaan gelar perkara atau ekspose yang merupakan prosedur administrasi di internal Korps Adhyaksa.

"Meskipun demikian, kami juga telah membuktikan di persidangan mengenai pelaksanaan ekspose internal perkara a quo," ujarnya.

Dalam putusan Prapid itu, hakim tunggal Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A berpendapat bahwa, dalam penyidikan perkara a quo terdapat 5 surat perintah penyidikan. Mengenai hal ini, timbul pertanyaan surat perintah penyidikan mana yang dimaksud dan tunduk pada ketentuan Putusan MK Nomor 130.PUU-XIII/2015.

Sehingga hakim berpendapat Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor: Print-02/L.3/Fd.1/07/2023 tanggal 14 Juli 2023 yang telah mencantumkan nama pemohon sebagai tersangka sehingga termohon wajib menyampaikan SPDP kepada pemohon. Hal tersebut telah dilaksanakan oleh termohon, sehingga dalil pemohon ditolak.

Masih dalam putusan Prapid itu, Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dijadikan dalil pemohon, bukan merupakan audit untuk tujuan tertentu. Sehingga hasil audit tersebut tidak dapat dijadikan dasar pembuktian unsur Kerugian Negara dalam perkara a quo. Di samping itu, hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Sumbar juga bukan dalam rangka penyidikan atau dilaksanakan atas permintaan penyidik.

Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, maka termohon dapat menghitung sendiri kerugian negara dalam penyidikan perkara a quo. Sehubungan dengan panggilan tersangka, merupakan hak termohon. Pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada saat pemohon masih berada di tempat pemeriksaan. Di samping itu, pemohon bersedia diperiksa dengan didampingi penasehat hukum pada saat pemeriksaan pemohon sebagai tersangka yang ditandai dengan Berita Acara Pemeriksaan tersangka ynag telah ditandatangani oleh pemohon beserta penasihat hukumnya.

Terkait dengan gelar perkara, hal tersebut merupakan kewenangan jaksa penyidik serta hal tersebut tidak diatur oleh perundang-undangan. Oleh sebab itu hakim mengakui Penghitungan Kerugian Negara oleh Auditor pada Kejati Sumbar. Sehingga hakim meyakini telah cukup alat bukti permulaan untuk termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka hakim memutus dengan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," terang Hadiman lagi.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.