8 Orang Diklarifikasi Terkait Penyelidikan Dana Tunjangan Rumah Pimpinan dan Anggota DPRD Pekanbaru
Kantor Kejati Riau
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Dana tunjangan rumah Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru diduga terjadi korupsi. Atas hal tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan pengusutan. Dimana, sejauh ini, Aparat Penegak Hukum (APH) itu, telah mengklarifikasi 8 orang.
Pengusutan dugaan rasuah itu dilakukan oleh tim jaksa pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Dimana, pengusutan tersebut telah masuk dalam tahap penyelidikan.
"Iya, benar. proses tahapan lidik (penyelidikan)," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau Imran Yusuf SH MH saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses penyelidikan itu telah berlangsung selama 2 pekan. Dalam tahap penyelidikan itu, kata Imran, pihaknya masih melakukan klarifikasi data dan keterangan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui. Dari sana, nanti diketahui apakah pengaduan yang masuk ke pihaknya itu benar atau tidak.
"Untuk sementara, jumlah pihak yang dimintai keterangan sudah 8 orang," kata Imran.
Untuk diketahui, dugaan mark up dana anggaran tunjangan rumah Pimpinan dan Anggota DPRD Pekanbaru diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara selama 3 tahun. Yakni, 2020, 2021 bahkan 2022 dengan total mencapai Rp16 miliar.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pada tahun 2020 lalu menganggarkan rumah jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD kota Pekanbaru. Besaran perumahan tersebut tercantum dalam dokumen pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Daerah (DPA-SKPD) Sekretariat DPRD kota Pekanbaru. Besaran tunjangan perumahan itu untuk Ketua, Wakil Ketua serta Anggota DPRD. Besarannya dananya pun bervariasi.
Dirincikan, untuk jabatan Ketua DPRD sebesar Rp22.000.000 per bulan. Kemudian untuk jabatan Wakil Ketua DPRD sebesar Rp21.000.000 per bulan. Selanjutnya, diikuti oleh Anggota DPRD yang menikmati uang negara itu dengan nilai sebesar Rp20.000.000 per bulan.
Ternyata, dari hasil investigasi dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR) diketahui bahwa untuk sewa rumah dengan kualifikasi luas tanah bangunan yang ada di Kota Pekanbaru, yaitu rumah tinggal dengan luas bangunan 160 dan 240 M2 jumlah satu unit, nilai sewanya Rp10.000.000 per bulan.
Untuk kualifikasi rumah tinggal 1 unit dengan fasilitas AC dengan luas 160 dan 240 M2 dihargai Rp11.000.000 per bulan.
Kemudian, untuk kriteria mahal sewa rumah tinggal di Kota pekanbaru dengan fasilitas AC dan perabotan dengan jumlah satu unit dan luas bangunan 180 dan 240 M2 harga sewanya per bulan Rp 12.000.000.
Terakhir, harga sewa rumah tinggal di Pekanbaru yang paling mahal diketahui memiliki luas bangunan 400 dan 360 M2 dengan jumlah unit harga sewanya Rp 20.000.000 per bulan.
Mengacu pada hal tersebut, diduga bahwa tunjangan perumahan jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Pekanbaru tidak mengacu pada standarisasi luas maksimal bangunan yang telah dipersyaratkan oleh Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 Bab III Rumah Dinas poin B angka I yang mengatur bahwa Rumah instansi/ rumah dinas untuk pejabat eselon II anggota DPRD, Maksimal luas bangunannya seluas 150 M2 dan luas tanah maksimal 350 M2.
Dengan nilai dugaan mark up sebesar Rp10 juta per bulan, dikalikan 45 anggota DPRD dikalikan lagi frekuensi 12 bulan, maka, didapati hasil negara dirugikan sebesar Rp5,4 miliar.
"Artinya, tahun 2020 saja, Negara sudah rugi Rp5,4 Milyar. Kenapa dianggarkan lagi pada tahun 2021 dan 2022, tahun ini. Oleh sebab itu, kami meyakini berdasarkan realisasi pembayaran tunjangan perumahan dibandingkan dengan nilai sewa yang memenuhi standarisasi, bahwa terjadi kerugian negara dari tahun 2020, 2021 dan 2022 sebesar Rp16 miliar," terang Ketua Umum DPP Ormas PETIR, Jackson Sihombing belum lama ini.
Jackson berharap, peristiwa pelanggaran hukum ini tidak bisa lagi melalui langkah solusi Pengembalian Kerugian Negara (PKN) saja. Sebab, kerugian negara tahun 2020 tidak diindahkan malah dilanjutkan kembali di tahun 2021 bahkan tahun 2022 ini.









