Rampungkan Penyidikan Dugaan Korupsi di Baznas, Tim Pidsus Kejari Dumai Blusukan ke Pelosok

Hukum Kriminal Senin, 07 Agustus 2023 - 21:23 WIB
Rampungkan Penyidikan Dugaan Korupsi di Baznas, Tim Pidsus Kejari Dumai Blusukan ke Pelosok

Kasi Pidsus Kejari Dumai Herlina Samosir saat memeriksa saksi yang bertempat tinggal di daerah pelosok

ENAMPULUH.COM, DUMAI -- Tim Jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Dumai) tengah berusaha merampungkan proses penyidikan dugaan korupsi yang terjadi di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kota setempat. Dalam dugaan rasuah ini, Aparat Penegak Hukum (APH) itu telah menetapkan Indra Syahril sebagai tersangka. Dimana, saat itu Indra Syahril menjabat sebagai Bendahara Baznas Dumai.

Dalam proses pengusutan dugaan rasuah tersebut, tim jaksa penyidik bekerja keras untuk mengumpulkan alat bukti. Salah satunya adalah, mereka rela blusukan ke daerah pelosok yang ada di Kota Dumai.

Untuk diketahui, dugaan korupsi yang dimaksud adalah penyimpangan dalam pengelolaan Keuangan Baznas Kota Dumai Tahun Anggaran (TA) 2019 - 2021.

Pengusutan perkara tersebut dilakukan sejak akhir 2022 kemarin. Sejak awal, Kejari Dumai tidak grasak-grusuk dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara itu, dan belum menginformasikannya ke publik. Pertimbangannya yaitu potensi terhambatnya penyelidikan-penyidikan.

"Misalnya setelah publikasi, ada pihak yang berupaya menghilangkan surat-surat bukti dan rekayasa-rekayasa surat bukti," ujar Kepala Kejari (Kajari) Dumai DR Agustinus Herimulyanto SH MH didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Abu Nawas SH dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Herlina Samosir SH MH, Senin (7/8/2023).

"Penyelidikan-penyidikan yang demikian merupakan bagian dari informasi-informasi publik yang dikecualikan berdasarkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dalam konteks keterbukaan informasi publik," sambung Kajari Dumai itu.

Dalam penanganan perkara, tim kata Kajari, bukan tidak mengalami kendala dan hambatan. Namun hal itu bisa diatasi dengan baik.

Disampaikannya, menjadi tantangan tersendiri saat menghadapi banyaknya mustahik atau penerima dana zakat, dan sebaran lokasi demi kepentingan pembuktian. Puluhan mustahik telah diperiksa oleh tim jaksa penyidik. Bahkan tim penyidik harus menjangkau pelosok terpencil.  

"Jaksa penyidik melakukan pemeriksaan di lokasi mustahik yang terpencil, karena mereka kesulitan transportasi ke Kejari Dumai. Ada pula mustahik yang difable atau disabilitas," sebut Agustinus.

"Paling pelosok adalah di daerah Batu Teritip, yang untuk sampai ke lokasi harus dengan menyusuri sungai. Tim bekerja dari pagi, siang bahkan sampai malam. Di situ ada ada sekitar 5 kelompok tani dan kelompok nelayan," sambungnya lagi.

Semua bukti berupa keterangan para mustahik dikaitkan dengan bukti surat-surat terkait, seperti kuitansi atau tanda terima dan pembukuan keuangan di Baznas. Dari bukti-bukti itu lah terungkap sebagian modus operandi dan tersangkanya.

Yaitu, antara lain perbuatan-perbuatan memotong dana atau penyaluran dana tidak penuh, mustahik tidak menerima dana namun dibuat pertanggungjawaban menerima penuh. 

"Rentang waktu perbuatan tersangka pada saat tersangka IS (Indra Syahril) masih sebagai pegawai Pengelola dan Penyalur dana zakat tahun 2019, sampai dengan dia menjadi Bendahara tahun 2021," terang Kajari.

Akibat kerugian keuangan yang timbul pun telah dihitung oleh tim auditor, dengan didasarkan pada bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik. Baik itu keterangan saksi maupun surat-surat, dan itu pun masih dikonfirmasi oleh tim auditor. Pihaknya sangat mengapresiasi tim auditor Inspektorat Kota Dumai atas dedikasi dan kerjasamanya dalam proses penyidikan. 

"Terkait lingkup keuangan negara, tim jaksa penyidik juga telah mendapatkan keterangan ahli keuangan negara dari Kementerian Keuangan RI di Jakarta," sebut Agustinus.

Hari ini, kata Kajari, pihaknya menyampaikan laporan atau pemberitahuan penetapan tersangka Indra Syahril ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Ini sebagai pemberitahuan perkembangan penyidikan atas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikirim ke KPK RI pada akhir tahun 2022 yang lalu. 

Pasca penetapan tersangka, tim jaksa Penyidik masih akan melakukan pengumpulan bukti-bukti melalui pemeriksaan-pemeriksan, penyitaan, dan lain-lain sesuai hukum acara pidana sehingga fakta-fakta benar-benar meyakinkan.  

"Tim Penyidik berusaha agar berkas perkara tersangka IS segera rampung dan dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum (P-21), dan kemudian segera dapat diserahkan ke Penuntut Umum untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor (pada Pengadilan Negeri Pekanbaru)," tutur Agustinus.

"Dalam penyidikan yang masih berjalan ini, tim jaksa penyidik juga terus mendalami ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain yang tentu mewajibkan diperolehnya alat bukti yang cukup. Penyidik tidak mungkin mengandalkan pembuktian hanya dari pengakuan seseorang saja, namun wajib terpenuhi 2 alat bukti yang saling bersesuaian. Antara lain bisa dari keterangan saksi-saksi dan bukti surat-surat," pungkasnya.

Informasi tambahan, tersangka Indra Syahril telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai sejak Jumat (4/8) kemarin. Dia dititipkan di sana untuk 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Kejari juga pernah mengusut perkara korupsi di Baznas Dumai. Adalah Zulfikar, Staf di Baznas Kota Dumai itu dinyatakan bersalah melakukan penyimpangan uang zakat di RSUD Kota setempat senilai Rp190 juta.

Atas perbuatannya itu, Zulfikar dihukum pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. 

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp140.282.330. Dari jumlah itu, sebanyak Rp50 juta telah dibayarkan, sehingga sisa uang pengganti sebesar Rp140.282.330 dibebankan kepadanya subsidair 6 bulan kurungan.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.