Mantan Kakanwil BPN Riau Dituntut 11 Tahun 6 Bulan, Wajib Bayar SGD112.000 dan Rp21 Miliar Lebih

Hukum Kriminal Senin, 07 Agustus 2023 - 20:44 WIB
Mantan Kakanwil BPN Riau Dituntut 11 Tahun 6 Bulan, Wajib Bayar SGD112.000 dan Rp21 Miliar Lebih

JPU KPK saat membacakan tuntutan untuk mantan Kakanwil BPN Riau M Syahrir

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- M Syahrir dituntut pidana penjara selama 11 tahun 6 bulan. Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau dan Maluku Utara itu, dinilai terbukti menerima suap atas jabatannya dan mengalihkan atau menyamarkan uang hasil kejahatannya itu dalam bentuk aset dan rekening.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Fandi SH MH dan kawan-kawan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (7/8/2023). Dimana, dalam sidang tersebut dipimpin oleh hakim DR Salomo Ginting SH MH. 

Dalam sidang yang digelar secara virtual itu, JPU menyatakan, M Syahrir yang berstatus terdakwa tersebut, terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menuntut terdakwa M Syahrir dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," ujar JPU KPK.

Jaksa Lembaga Antirasuah tersebut juga menuntut M Syahrir untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti pidana 6 bulan kurungan.

Tidak sampai itu, JPU menuntut M Syahrir untuk membayar uang  pengganti (UP) kerugian negara sebesar SGD112.000 (Dollar Singapura) dan Rp21.130.375.401,00. Apabila UP itu tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

"Terdakwa M Syahrir telah menikmati hasil kejahatannya," terang JPU KPK.

Dalam pertimbangannya, JPU menerangkan, ada hal yang memberatkan M Syahrir. Yakni, ia mengakui terus terang perbuatannya. Sementara hal yang meringankan, M Syahrir memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, ia belum pernah dihukum.

Dijelaskan JPU KPK, M Syahrir saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Riau, menerima uang sebesar SGD112.000 dari Rp3,5 miliar yang dijanjikan Sudarso (terpidana) selaku General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari Sudarso dan Frank Wijaya (terpidana ) selaku pemegang saham PT Adimulia Agrolestari. Uang itu diberikan untuk mempermudah pengurusan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. Yaitu agar terdakwa mempermudah pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari, yang bertentangan dengan kewajibannya, yakni bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau," jelas JPU KPK.

"Kemudian, selama menjabat Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Provinsi  Riau sejak Tahun 2017 sampai dengan 2022, terdakwa telah menerima uang gratifikasi. Dengan total keseluruhannya berjumlah Rp21.130.375.401," sambungnya.

Atas tuntutan JPU KPK tersebut, hakim Salomo Ginting memberikan kesempatan kepada M Syahrir dan penasehat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Hal itu pun disambut M Syahrir melalui penasehat hukumnya. Dimana, oleh hakim Salomo Ginting, sidang mendengarkan pledoi M Syahrir, diagendakan pada pekan depan.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.