Polisi Tersangkakan Oknum Guru BK di Rohul

Hukum Kriminal

Kamis, 03 Agustus 2023 - 22:20 WIB

ENAMPULUH.COM, ROHUL -- AG ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual secara fisik oleh pihak kepolisian. Tidak hanya itu, pria 45 tersebut juga disangkakan melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

AG merupakan seorang guru Bimbingan Konseling (BK) disalah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Ia tega melakukan kekerasan seksual dan pencabulan terhadap dua orang siswi di sekolah tempatnya mengajar.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Rohul AKP Raja Kosmos Parmulais dalam keterangannya mengatakan, kedua korban berumur 19 dan 17 tahun, yakni NSS dan NS. Kedua korban merupakan murid AG.

Dimana, perbuatan bejat AG itu, dilakukannya di sekolah tempatnya mengajar. AG melakukan kekerasan seksual terhadap NSS pada Rabu (20/7/2023) sekitar pukul 11.00 WIB. Sedangkan terhadap NS, AG melakukan pencabulan pada Rabu (24/2/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Orang tua korban NS mengetahui peristiwa tersebut dari Kepala Desa setempat. Selain itu NSS juga merupakan anak angkat pelapor," tutur Kasat Reskrim Polres Rohul itu.

Dilanjutkannya, orang tua korban yang tak terima dengan perbuatan guru BK tersebut, membuat laporan ke Polres Rohul. Setelah melakukan penyelidikan, AG akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.

"Oknum Guru BK tersebut melakukan aksinya dengan dengan mengancam akan menyebarkan video korban, sehingga perbuatan tak senonoh tersebut berulang kali terjadi," ungkapnya.

Atas perbuatan AG itu, pihaknya menjerat dengan pasal berlapis. Untuk perkara korban NSS, AG disangkakan atas kekerasan seksual secara fisik sesuai Pasal 6 huruf b dan huruf c Undang-undang Nomor 12 tahun 2022. Sedangkan perkara korban NS, AG disangkakan atas pencabulan terhadap anak di bawah umur, sesuai Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.