Kejati Sumbar Kembali Tahan 3 Tersangka di Kasus Pengadaan Sapi
Kajati Sumbar didampingi Asisten Pidsus saat mengekspose penahanan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan sapi
ENAMPULUH, PADANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) kembali menahan 3 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (25/7/2023). Ketiga orang itu berinisial PRS, WI dan AIA.
Sebelumnya, Korps Adhyaksa Sumbar itu telah menahan 3 orang tersangka. Mereka adalah DM, FA dan APP.
Keenam inisial diatas, diduga kuat melakukan perbuatan korupsi. Adapun kasusnya yakni, kegiatan dalam penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar.
Pengusutan perkara itu, dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumbar.
Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka PRS, WI dan AIA, merupakan pihak rekanan dalam kegiatan tersebut. Dimana, tersangka PRS merupakan Direktur CV Putri Rafna Dewi. Tersangka WI merupakan Direktur CV Lembah Gumanti. Tersangka terakhir yakni AIA, adalah Direktur CV Adyatama.
"Ketiga tersangka langsung kami lakukan tindakan penahanan badan," ucap Hadiman, Selasa malam.
Dilanjutkannya, penahanan para tersangka itu dilaksanakan guna memperlancar proses penyidikan perkara. Kemudian juga, dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana, serta ketentuan pidana yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di atas 5 tahun.
"Untuk tersangka PRS kami titipkan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Klas IIB Padang. Sedangkan untuk tersangka Inisial WI dan AIA, dilakukan penahanan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Anak Air Klas II B Padang. Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak hari ini," lanjutnya.
Diterangkannya, berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Auditor Internal di Kejati Sumbar, pihaknya menemukan kerugian keuangan negara/ daerah kurang lebih sebesar Rp7.365.458.205.
"Itu dari nilai kontrak sebesar Rp35.017.340.000," terangnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, selama proses penyidikannya, tim jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 99 orang. Para saksi berasal dari pihak dinas, penyedia dan kelompok tani penerima Sapi. Aparat Penegak Hukum (APH) itu juga sudah meminta keterangan ahli. Diantaranya, ahli LKPP, ahli keuangan negara dan ahli keuangan daerah. Tidak hanya itu, tim jaksa penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen.
Diketahui, pada tahun 2021, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemerintah Provinsi Sumbar melaksanakan kegiatan pengadaan sapi dengan anggaran sebesar Rp35.017.340.000. Dana itu untuk pengadaan sebanyak 2082 ekor sapi betina bunting, dengan rincian terdiri dari 1572 ekor sapi lokal dan 510 sapi crossing.
Dimana, kegiatan tersebut dituangkan kedalam lima paket kontrak pekerjaan oleh empat perusahaan. Keempat perusahaan itu adalah CV Putri Rafa Dew dengan 2 paket pekerjaan. Yang mana, masing-masing untuk pengadaan sapi crossing paket 1 dan pengadaan sapi lokal paket 2.
Selanjutnya CV Adyatma untuk pekerjaan pengadaan sapi crossing paket 2, CV Emir Darul Ehsan Dwiputra (EDED) untuk pekerjaan pengadaan sapi lokal paket 1 dan terakhir CV Lembah Gumanti untuk pekerjaan pengadaan sapi local paket 3.
Dalam perkembangan pelaksanaan pekerjaannya, masing-masing penyedia melakukan addendum kontrak yang pada pokoknya melakukan perubahan spesifikasi teknis dari sapi betina bunting yang harus disediakan kemudian dilakukan penyesuaian harga terhadap penyediaan sapi betina tidak bunting, serta adanya penambahan hari kerja antara 7 sampai dengan 15 hari dari waktu yang ditetapkan di dalam kontrak awal.
Bahwa pengubahan spesifikasi teknis pada addendum kontrak tidak sejalan dengan nama kegiatan atau mata anggaran yang ada di DIPA Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 3.27.0.00.0.00.02.0000, untuk program 3.27.02 tentang program penyediaan dan pengembangan sarana pertanian untuk kegiatan 3.27.02.1.07 tentang penyediaan bibit/ benih ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dari Provinsi lain untuk Tahun Anggaran 2021 yang tetap mencantumkan spesifikasi sapi betina (lokal/ crossing) dalam keadaan bunting.
Sebelumnya, tiga tersangka yang telah ditahan adalah DM, FA dan AAP. Tersangka DM dalam kegiatan tersebut merupakan Kuasa Pengguna Anggaran. Tersangka FA merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sedangkan tersangka AAP, merupakan CV EDED.
"Diduga pelaksanaan pekerjaan ini, telah terjadi perbuatan melawan hukum serta terjadinya penggelembungan (mark up) harga dan bertentangan dengan peraturan yang ada serta dugaan terjadinya Kergian Keuangan Negara atau Daerah," jelasnya Hadiman belum lama ini.
"Para tersangka dilakukan penahanan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Anak Air Klas II B Padang dalam 20 hari Kedepan," sambungnya.









.jpg)