Jaksa Susun Dakwaan Dua Tersangka Kasus Galian C Tenayan Raya
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heri Purwanto
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Korps Adhyaksa Riau tengah menyusun surat dakwaan dua tersangka kasus tambang tanah urug ilegal (Galian C) yang terjadi di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya. Dalam waktu dekat, surat dakwaan itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Adapun kedua tersangka yang dimaksud adalah Rudi Kumala (54) dan HH (21). Kedua ditangkap pihak kepolisian pada Medio Mei 2023.
Untuk diketahui, kasus tersebut diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Tidak hanya dua tersangka, pihak kepolisian juga menyita satu unit alat berat sebagai barang bukti.
Dalam proses hukumnya, kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Atas hal tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau melimpahkan kedua tersangka tersebut bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (10/7/2023). Kedua tersangka pun ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Riau.
Saat ini, pihak kejaksaan tengah menyusun surat dakwaan kedua tersangka, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Demikian dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Bambang Heri Purwanto SH MH.
"Sedang proses penyempurnaan surat dakwaan," ucap Bambang, Kamis (20/7/2023).
"Kalau sudah dilimpahkan (ke Pengadilan Negeri Pekanbaru) nanti saya kabari lagi," sambungnya.
Dilanjutkannya, dalam kasus itu, pihaknya menyiapkan dua orang jaksa yang nantinya bertindak sebagai Penuntut Umum. Kedua JPU itu, nantinya akan membuktikan perbuatan kedua tersangka dimuka majelis hakim.
"JPU-nya I wayan Sutarjana dan Kristin," lanjutnya.
Untuk diketahui, perbuatan kedua tersangka yang mengerjakan tanah timbun tak berizin itu, mengakibatkan jalanan berdebu kotor dan mengganggu keselamatan lalulintas. Apalagi jalan Sudirman dijadikan sebagai tempat lintasan tanah.
Tersangka Rudi Kumala merupakan donator sekaligus yang mencatat aktivitas tanah timbun tersebut. Mereka mengeruk tanah di dekat kantor Wali Kota Pekanbaru di Tenayan Raya. Sedangkan HH selaku operator alat beratnya.
Pihak kepolisian menyebutkan, awalnya petugas mendapat laporan dari warga bahwa ada kegiatan usaha penambangan tanah urug (tanah timbun) tanpa adanya izin usaha pertambangan dari instansi terkait, di wilayah Tenayan Raya. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan memantau ke lokasi.
Lokasi tersebut berada di Kelurahan Melebung. Disana, polisi menemukan satu unit Excavator merk Hitachi Zaxis Forester PC 210 sedang melakukan penggalian tanah. Dua orang yang melakukan aktivitas saat itu, langsung ditangkap.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 158 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.









