Dua Tersangka Proyek JSR Diserahkan ke Jaksa, Langsung Dijebloskan ke Rutan
Dua tersangka dugaan korupsi proyek JSR saat keluar dari gedung utama kantor Kejati Riau, yang selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas I Pekanbaru untuk menjalani masa penahanan badan.
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Selat Rengit (JSR) yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp42 miliar lebih, akhirnya menjalani proses Tahap II, Senin (17/7/2023). Dimana, kedua tersangka dan barang bukti dilimpahkan oleh penyidik kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun kedua tersangka itu yakni, Darma Arifiandi, mantan General Manager PT Nindya Karya dan Dupli Juliardi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek bermasalah tersebut. Dupli saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga di tahun 2012.
Diketahui, pengusutan dugaan rasuah tersebut dilakukan penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sejak 2014 lalu. Proyek jembatan yang menghubungkan Pulau Tebingtinggi dengan Pulau Merbau itu hingga kini masih terbengkalai tanpa ada kejelasan kelanjutannya pembangunannya. Kuat dugaan, ada penyimpangan dalam proses perencanaan dan pengerjaan proyek yang dimulai sejak tahun 2012 itu.
Dalam pantauan, kedua tersangka tersebut digiring keluar dari gedung utama kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada sore hari. Dengan menggunakan rompi tahanan Tipikor berwarna oranye, kedua tersangka selanjutnya dibawa ke dalam mobil. Mereka dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk dilakukan penahanan badan.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Bambang Heri Purwanto SH MH saat dikonfirmasi, membenarkan proses Tahap II tersebut.
"Tersangka DA (Darma Arifiandi) dan DJ (Dupli Juliardi) dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari kedepan, terhitung hari ini," ucap Bambang.
Dilanjutkannya, dalam perkara tersebut, pihaknya menyiapkan 9 orang JPU. Para JPU tersebut merupakan gabungan dari Kejati Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti.
"Total JPU ada 9 orang. Mereka gabungan dari Kejati (Riau) dan Kejari (Kepulauan) Meranti," lanjutnya.
Ditambahkannya, saat ini pihaknya tengah merampungkan surat dakwaan kedua tersangka itu. Jika nantinya sudah rampung, surat dakwaan kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Insya Allah secepatnya perkara dilimpahkan ke pengadilan. Berkas kedua tersangka di split (terpisah)," tambahnya.
Pembangunan Jembatan Selat Rengit itu merupakan proyek multiyears di bawah kepemimpinan Irwan Nasir kala menjabat Bupati Kepulauan Meranti. Saat itu, proyek bermasalah tersebut di anggarkan sebesar Rp460 miliar lebih. Adapun tahapannya yakni, tahun 2012 dianggarkan sebesar Rp125 miliar, tahun 2013 sebesar Rp235 miliar dan tahun 2014 sebesar Rp102 miliar. Jumlah itu belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama Rp2 miliar, tahun kedua Rp3,2 miliar dan tahun ketiga Rp1,6 miliar.
Namun kenyataannya, proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya KSO ini tidak tuntas dan baru berupa pancang-pancang.
Dalam penghitungan yang dilakukan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) pemerintah kabupaten setempat, bahwa pekerjaan Jembatan Selat Rengit itu hanya sebesar 17 persen saja saat berakhirnya masa pengerjaannya, yakni pada akhir 2014 lalu. Pada saat itu biaya penawaran dari perusahaan untuk menuntaskan pembangunan Jembatan Selat Rengit, yakni sebesar Rp447 miliar.
Sementara sesuai dengan aturan, pemerintah memberikan uang muka maksimal sebesar 15 persen atau sekitar Rp67 miliar untuk memulai pembangunan jembatan pada tahun 2013 lalu.
Dari penyidikan yang dilakukan, diketahui timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp42.135.892.352. Angka tersebut diketahui dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Atas hal itu, kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.







.jpg)

