Tangkap Dua Bandar, Polisi di Riau Sita 12 Kg Sabu dan 12 Ribu Butir Ekstasi

Hukum Kriminal Jumat, 14 Juli 2023 - 19:10 WIB
Tangkap Dua Bandar, Polisi di Riau Sita 12 Kg Sabu dan 12 Ribu Butir Ekstasi

Ilustrasi

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Bandar Narkoba berinisial AD dan BI telah ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Dari penangkapan kedua orang itu, pihak kepolisian menyita 12 Kg sabu dan 12 ribu butir pil ekstasi.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh tim dari Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada 12 Juni lalu. Saat itu, aparat penegak hukum tersebut melakukan penggeledahan disebuah rumah yang berada di Jalan Sempurna, Gang Zamrud, Kecamatan Tampan/ Bina Widya. Rumah tersebut disewa oleh tersangka AD. Disana, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan ekstasi.


Pada saat penggeledahan, tersangka AD tidak berada dirumah tersebut. Ad berhasil ditangkap pada Selasa (4/7/2023) setelah polisi melakukan pengembangan.

Dari tersangka AD, polisi kemudian menangkap tersangka BI. Inisial terakhir ini didapat di daerah Pasaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Kini keduanya telah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Riau.

Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Yos Guntur saat dikonfirmasi mengenai penangkapan kedua tersangka itu, membenarkannya. "Iya, betul," ujarnya ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (14/7/2023).

Dijelaskannya, pengungkapan kasus itu berkaitan dengan tangkapan pihaknya pada awal bulan Juni lalu. Ketika itu, pihaknya mengamankan tersangka YEP dan YEN asal Sumbar. Dari tangan kedua tersangka ini, Polda Riau menyita barang haram jenis sabu seberat 14,96 Kg.

"Kasus ini sudah kita ekspos di Dumai, pada Juni  lalu. Diekspos langsung oleh Pak Kapolda Riau. Ekspos digabung dengan tangkapan Polres Dumai,"  jelas Guntur.

Untuk penyidikan kasus itu, dilanjutkan Yos Guntur, pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

"(SPDP) Sudah dikirim," lanjutnya.

Kini, ditambahkan polisi yang memiliki bunga melati dipundaknya itu, penyidik kepolisian sedang melakukan proses pemberkasan perkara.

"Tidak lama lagi diharapkan proses pemberkasan tuntas dan tersangka  disidangkan," tambahnya.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.