Rugikan Negara Rp7 Miliar Lebih Dalam Kegiatan Penyediaan di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan

Kejati Sumbar Tersangkakan KPA, PPTK dan Direktur CV Emil Darul Ehsan Dwiputra

Hukum Kriminal Jumat, 14 Juli 2023 - 21:47 WIB
Kejati Sumbar Tersangkakan KPA, PPTK dan Direktur CV Emil Darul Ehsan Dwiputra

Tiga tersangka (pakai rompi tahanan Tipikor) saat digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Anak Air Klas II B Padang

ENAMPULUH, PADANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menahan 3 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Jumat (14/7/2023). Ketiganya orang itu berinisial DM, FA dan APP.

Adapun dugaan rasuah yang dimaksud yakni, kegiatan dalam penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar. 

Pengusutan perkara itu, dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumbar. 

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, dalam proses penyidikannya, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 99 orang.

"Para saksi berasal dari pihak Dinas, penyedia dan kelompok tani penerima Sapi. Tim juga sudah meminta keterangan ahli, diantaranya ahli LKPP, ahli Keuangan Negara dan Ahli Keuangan Daerah, serta telah juga dilakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen," kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto itu.

Atas dasar itu, dilanjutkannya, pihaknya telah memperoleh Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/ Daerah (PKKN) dari auditor internal di Kejati Sumbar. Hasilnya, ditemukan kerugian negara sebanyak Rp7 miliar lebih.

"Hasil PKKN sebanyak Rp7.365.458.205. Jadi dalam kegiatan itu ada 5 item. Rp7 miliar lebih ini (PKKN) total semuanya," lanjutnya.

Diterangkannya, pada tahun 2021, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemerintah Provinsi Sumbar melaksanakan kegiatan pengadaan sapi dengan anggaran sebesar Rp35.017.340.000. Dana itu untuk pengadaan sebanyak 2082 ekor sapi betina bunting, dengan rincian terdiri dari 1572 ekor sapi lokal dan 510 sapi crossing.

Dimana, kegiatan tersebut dituangkan kedalam lima paket kontrak pekerjaan oleh empat perusahaan. Keempat perusahaan itu adalah CV Putri Rafa Dew dengan 2 paket pekerjaan. Yang mana, masing-masing untuk pengadaan sapi crossing paket 1 dan pengadaan sapi lokal paket 2.

Selanjutnya CV Adyatma untuk pekerjaan pengadaan sapi crossing paket 2, CV Emir Darul Ehsan Dwiputra untuk pekerjaan pengadaan sapi lokal paket 1 dan terakhir CV Lembah Gumanti untuk pekerjaan pengadaan sapi local paket 3.

"Dalam perkembangan pelaksanaan pekerjaannya, masing-masing penyedia melakukan addendum kontrak yang pada pokoknya melakukan perubahan spesifikasi teknis dari sapi betina bunting yang harus disediakan kemudian dilakukan penyesuaian harga terhadap penyediaan sapi betina tidak bunting, serta adanya penambahan hari kerja antara 7 sampai dengan 15 hari dari waktu yang ditetapkan di dalam kontrak awal," terang Hadiman.

"Bahwa pengubahan spesifikasi teknis pada addendum kontrak tidak sejalan dengan nama kegiatan atau mata anggaran yang ada di DIPA Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 3.27.0.00.0.00.02.0000, untuk program 3.27.02 tentang program penyediaan dan pengembangan sarana pertanian untuk kegiatan 3.27.02.1.07 tentang penyediaan bibit/ benih ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dari Provinsi lain untuk Tahun Anggaran 2021 yang tetap mencantumkan spesifikasi sapi betina (lokal/ crossing) dalam keadaan bunting," sambungnya.

Dijelaskannya, tersangka DM dalam kegiatan tersebut merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Tersangka FA merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sedangkan tersangka AAP, merupakan CV Emil Darul Ehsan Dwiputra.

"Diduga pelaksanaan pekerjaan ini, telah terjadi perbuatan melawan hukum serta terjadinya penggelembungan (mark up) harga dan bertentangan dengan peraturan yang ada serta dugaan terjadinya Kergian Keuangan Negara atau Daerah," jelasnya.

"Para tersangka dilakukan penahanan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Anak Air Klas II B Padang dalam 20 hari Kedepan," sambungnya lagi.

Hadiman yang juga pernah menjabat sebagai Kajari Kuansing di Provinsi Riau itu mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan penyidikan lebih dalam di dugaan rasuah itu. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang akan diminta pertanggungjawabannya.

"Ini masih terus kami dalami. Kalau ditanya apakah ada tersangka lain, ya bisa saja. Semua tergantung proses penyidikan yang kami lakukan," ucapnya.

Ditambahkannya, para tersangka dijerat dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun," tambahnya.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.