KPK Periksa Kepala BPK Riau dan Adik Pj Walikota Pekanbaru
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Indria Syznia diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/7/2023). Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau itu, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti non aktif M Adil.
Tak hanya Indria, penyidik Lembaga Antirasuah itu kembali memeriksa Mardiansyah. Adik Pj Walikota Pekanbaru Muflihun itu, sudah berkali-kali diperiksa oleh penyidik KPK.
Diketahui, Mardiansyah yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru itu, diperiksa sebagai saksi terkait jabatannya saat menjabat sebagai Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Selain Indria dan Mardiansyah, KPK juga memeriksa Adi Putra selaku Bendahara Dinas PUPR Kepulauan Meranti dan Maria Giptia yang merupakan Komisaris Utama PT Tanur Muthmainnah Tour.
"Para saksi diperiksa terkait tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka MA (M Adil) dan MFA (M Fahmi Aressa)," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri SH MH, Senin siang.
Ditambahkannya, pemeriksaan keempat saksi tersebut, dilakukan di Kota Jakarta Selatan.
"Para saksi diperiksa di kantor KPK," tambahnya.
Diketahui, M Adil terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK. M Adil terjerat 3 kasus rasuah sekaligus dengan nilai total sebesar Rp26,1 miliar.
Selain dia, ada 2 nama lainnya yang juga sudah menjadi tersangka. Mereka adalah Fitria Nengsih selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD Kepulauan Meranti. Berkas Fitria Nengsih telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Tersangka lainnya adalah M Fahmi Aressa, Auditor di Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.
Untuk M Adil dan M Fahmi, penyidik Lembaga Antirasuah itu masih berupaya mengumpulkan alat bukti. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
KPK mengamankan M Adil, Fitria Nengsih dan M Fahmi Aressa sebagai tersangka usai OTT di Kepulauan Meranti, Siak dan Pekanbaru pada Kamis (6/4/2023) malam. Ketiganya sudah ditahan untuk kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya Ali Fikri menyebut, M Adil diduga memerintahkan para kepala SKPD untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU).
"Masing-masing SKPD kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5 persen sampai dengan 10 persen untuk setiap SKDP," jelas Ali Fikri belum lama ini.
Selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai disetorkan kepada pada Fitria Nengsih yang menjabat Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, sekaligus orang kepercayaan M Adil.
"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024," beber Ali Fikri.
M Adil juga menerima gratifikasi sebesar Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah Tour yang bergerak di bidang travel perjalanan umrah pada Desember 2022. Uang itu diterima M Adil melalui Fitria Nengsih yang juga menjabat Kepala Cabang PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sementara di kasus suap, M Adil berupaya agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"MA bersama-sama FN memberikan uang sekitar Rp1,1 miliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau," ungkap Ali Fikri.
Dari hasil penyidikan sementara, M Adil diduga menerima uang sekitar Rp26,1 miliar. Uang itu berasal dari berbagai pihak, dan terus didalami oleh KPK.
Akibat perbuatan itu, M Adil dijerat pasal berlapis, yakni sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai pemberi suap, M Adil melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Fitria Nengsih sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
M Fahmi Aressa sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.







.jpg)

