Dinilai Rugikan Negara Sebanyak Ratusan Juta

Jaksa Jebloskan Mantan Penghulu Bagan Jawa ke Penjara

Hukum Kriminal Senin, 10 Juli 2023 - 21:50 WIB
Jaksa Jebloskan Mantan Penghulu Bagan Jawa ke Penjara

Mantan Penghulu Bagan Jawa M, saat hendak dilakukan tindakan penahanan badan oleh tim jaksa penyidik Seksi Pidsus Kejari Rohil

ENAMPULUH.COM, ROHIL -- M dijebloskan ke penjara oleh tim jaksa pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil). Mantan Penghulu atau Kepala Desa di Kabupaten Rohil itu, diduga melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebanyak ratusan juta.

Untuk diketahui, pengusutan dugaan rasuah itu dilakukan tim jaksa penyidik pada Seksi Pidsus Kejari Rohil. Dimana sebelumnya, ada laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Kepenghuluan (ADK), Dana Kepenghuluan (DK) dan Bantuan Keuangan Kepenghuluan (BKK) pada Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Tahun Anggaran (TA) 2021. 

"Untuk mempermudah penyidikan, maka Penyidik menahan tersangka untuk 20 hari ke depan, dari tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan 30 Juli 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bagansiapiapi," ujar Kepala Kepala Kejari (Kajari) Rohil Yuliarni Appy SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yopentinu Adi Nugraha SH didampingi Kasi Pidsus Priandi Firdaus SH MH, Senin (10/7/2023) malam.

Dijelaskan Yopentinu, penyidikan perkara ini telah dimulai sejak medio Oktober 2022 lalu. Sejak saat itu, penyidik berusaha mengumpulkan alat bukti. Diantaranya melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang saksi, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) hasil audit investigasi, ahli auditor dari Inspektorat Rohil, dan Keterangan tersangka yang pada pokoknya mengakui perbuatannya.

Menurut jaksa yang akrab disapa Yopen itu, perbuatan tersangka M telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp178.995.731,27. Adapun rinciannya,  dengan rincian temuan LHP audit yang dilakukan auditor Inspektorat sebesar Rp112.500.000, dan kegiatan Bantuan Perikanan (bibit/pakan/dll) Rp25.200.294.

"Lalu, kegiatan pekerjaan penimbunan bodi jalan Gang Sumarno Rp2.445.437,27, dan pelaksanaan penanggulangan bencana banjir Kepenghuluan Bagan Jawa Rp38.850.000,000," jelas Yopen.

Menurut Yopen, tim jaksa penyidik telah memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menindaklanjuti terkait hasil audit kerugian keuangan negara tersebut selama 60 hari. Yakni, dari tanggal 3 Mei sampai dengan 33 Juli 2023.

"Namun hingga saat ini belum dilakukan pengembalian oleh saudara M," tegas mantan jaksa yang pernah bertugas di Kejari Pekanbaru itu.

Atas perbuatannya itu, M dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999. 

"Dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," tegas Yopen.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Rohil Priandi Firdaus menyampaikan kronologi perkara. Perbuatan tersangka M bermula pada tahun 2021 lalu saat dia menjabat sebagai Penghulu Bagan Jawa, Kecamatan Bangko.

Saat itu, M secara administrasi telah menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Namun dalam perkembangannya M hanya menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan TPK tanpa menginformasikan dan mengikutsertakan TPK dalam melaksanakan kegiatan di kepenghuluan tersebut.

"Sehingga terjadi kekurangan volume," kata Priandi.

M, dijelaskan Priandi, juga telah melakukan pemekaran RT, RW dan Kadus, serta telah membayarkan honor RT, RW dan Kadus tanpa terlebih dahulu memperoleh dasar hukum. 

"Perbuatan tersangka bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 tahun 2015 tentang Perangkat Kepenghuluan," jelas mantan Kasubbagbin Kejari Bintan di Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Tidak hanya itu, M selaku Penghulu Bagan Jawa pada TA 2021 tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana pada APBKepenghuluan. Namun yang bersangkutan tetap mencairkan anggaran sebesar 100 persen.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat, proses penyidikan segera rampung," terangnya.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.