Dua Tersangka Galian C Tenayan Raya Jalani Tahap II di Polda Riau

Hukum Kriminal Senin, 10 Juli 2023 - 20:55 WIB
Dua Tersangka Galian C Tenayan Raya Jalani Tahap II di Polda Riau

Dua tersangka Galian C Tenayan Raya saat menjalani proses Tahap II di Polda Riau

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Korps Adhyaksa Riau akhirnya menyatakan lengkap atau P-21 di kasus tambang tanah urug ilegal (Galian C) yang terjadi di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya. Dengan telah P-21, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama penyidik kepolisian, langsung melakukan proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II. Dalam kasus itu, terdapat dua orang tersangka.

Pengungkapan tindak pidana tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau. Dalam pengungkapan itu, pihak kepolisian menetapkan Rudi Komala (54) dan HH (21) sebagai tersangka. Keduanya ditangkap pada Kamis (11/5/2023). Selain kedua tersangka, pihak kepolisian menyita satu unit alat berat sebagai barang bukti.

Dalam proses hukumnya, penyidik Polda Riau menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Senin (15/5/2023). Atas hal itu, Korps Adhyaksa Riau yang dipimpin oleh DR Supardi SH MH, menunjuk dua orang jaksa untuk mengikuti perkembangan kasus itu.

Atas hal itu, penyidik Polda Riau selanjutnya melimpahkan berkas perkara kedua tersangka tersebut. Berkas perkara itu dilimpahkan pada Rabu (31/5/2023).

Dalam proses penelaahan berkas perkara oleh pihak kejaksaan, ditemukan kekurangan. Sehingga Kejati Riau mengembalikan berkas perkara kedua tersangka itu ke penyidik di Polda Riau, sesuai dengan petunjuk jaksa. Pengembalian berkas itu dilakukan jaksa pada Jumat (9/6/2023).

Dalam proses penanganan kasus tersebut, pihak kejaksaan dan kepolisian telah melakukan koordinasi sebanyak tiga kali. Pertama pada Jumat (23/6/2023), kedua Kamis (6/7/2023) dan terakhir hari ini, Senin (10/7/2023).

Hasilnya, hari ini kasus tersebut dinyatakan P-21, yang dilanjutkan dengan proses Tahap II. Demikian dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Bambang Heri Purwanto SH MH.

"Tadi sekira pukul 16.00 WIB perkara dinyatakan P-21 dengan Nomor: 2695/ L.4.1/ Eko.1/ 07/ 2023, dan ditindaklanjuti dengan Tahap II," ucap Bambang, Senin petang.

Dilanjutkannya, proses Tahap II tersebut dilakukan di Polda Riau. Hal itu dikarenakan kedua tersangka mendekam disana.

"Proses Tahap II di Polda (Riau). JPU melakukan penahanan selama 20 hari kedepan, dan kedua tersangka tetap ditahan dan dititip di Rutan (Rumah Tahanan) Polda," lanjutnya.

Untuk diketahui, perbuatan kedua tersangka yang mengerjakan tanah timbun tak berizin itu, mengakibatkan jalanan berdebu kotor dan mengganggu keselamatan lalulintas. Apalagi jalan Sudirman dijadikan sebagai tempat lintasan tanah.

Tersangka Rudi Kumala merupakan donator sekaligus yang mencatat aktivitas tanah timbun tersebut. Mereka mengeruk tanah di dekat kantor Wali Kota Pekanbaru di Tenayan Raya. Sedangkan HH selaku operator alat beratnya.

Pihak kepolisian menyebutkan, awalnya petugas mendapat laporan dari warga bahwa ada kegiatan usaha penambangan tanah urug (tanah timbun) tanpa adanya izin usaha pertambangan dari instansi terkait, di wilayah Tenayan Raya. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan memantau ke lokasi.

Lokasi tersebut berada di Kelurahan Melebung. Disana, polisi menemukan satu unit Excavator merk Hitachi Zaxis Forester PC 210 sedang melakukan penggalian tanah. Dua orang yang melakukan aktivitas saat itu, langsung ditangkap.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 158 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.