Oknum Dosen UIN Suska Riau Diadili, PH Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Berdasarkan BAP
Sidang perdana oknum dosen UIN Suska Riau Benny Sukma Negera digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Benny Sukma Negara menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (31/5/2023). Oknum dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau itu, didakwa melakukan korupsi, yakni pengadaan jaringan internet di tempat ia mengajar.
Sidang tersebut digelar secara virtual. Dimana majelis hakim, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasehat hukum (PH) Benny, berada di ruang sidang. Sedangkan Benny, mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
"Benar, Penuntut Umum telah membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa BSN (Benny Sukma Negara)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya SH CN melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Rionov Oktana Sembiring SH MH.
JPU kata Rionov, menjerat Benny dengan dakwaan alternatif. Yaitu pertama, Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian kedua, Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan atau ketiga, Pasal 21 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Atas dakwaan itu, Benny dan PH-nya mengaku mengerti. Namun yang bersangkutan keberatan dan akan menyampaikan eksepsi pada sidang yang diagendakan digelar pekan depan.
"Sidang ditunda tanggal 6 Juni 2023 dengan agenda eksepsi dari terdakwa," tutur Rionov.
Sementara itu, ketua tim PH Benny, Yudhia Perdana Sikumbang SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan menyampaikan nota keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi) pada persidangan selanjutnya.
"Benar, kami eksepsi," ucap Yudhia.
"Jadi tadi setelah mendengar dakwaan JPU, seolah-olah klien kami ini (Benny),seperti punya 1001 kewenangan, yang bisa mengontrol segalanya. Agak gimana tadi (mendengar dakwaan JPU), seolah-olah kayak manusia super lah klien kami ini," sambungnya.
Diterangkannya, pihaknya menduga bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam perkara Benny, tidak berdasarkan pendahuluan penyidik. Hal itu dikarenakan, didalam BAP disebut, kliennya selalu berkoordinasi dengan atasannya, yaitu Kepala Biro AUPK.
"Tapi dalam dakwaan klien kami ini tidak ada di singgung. Dan terakhir kami juga sudah bersurat bermohon ke Komisi Yudisial Perwakilan Riau untuk memantau persidangam ini, agar persidangan ini fair, imparsial dan berkeadilan," terangnya.
Diketahui, perbuatan rasuah itu bermula pada tahun 2020 lalu. Dimana saat itu, UIN Suska Riau melaksanakan kegiatan Pengadaan Jaringan Internet dengan anggaran sebesar Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.
Adapun sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa RUP kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.
Bahwa pemilihan penyedia/ provider internet tahun 2020 tidak dilakukan dengan metode pemilihan e-purchasing. Melainkan dilakukan penunjukan PT Telkom sebagai penyedia dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/ HK 820/ WTL-1H10000/ 2020, tanggal 02 Januari 2020.
Kegiatan Pengadaan Jaringan Internet pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan dengan modus sistem Kerja Sama Organisasi (KSO) dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/ HK.820/ WTL 1H10000/ 2020, tanggal 2 Januari 2020 dan Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor Tel.02A/ HK000/ WTL-1H10000/ 2020, Nomor UN.04/ R/ HM.01/ 026/ 2019 tertanggal 02 Januari 2020, antara pihak UIN Suska Riau dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Namun pihak UIN Suska Riau tetap menggunakan APBN dalam pelaksanaan KSO tersebut. Hal itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136/ PMK.05/ 2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum.
Benny sendiri saat itu menjabat sebagai Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) UIN Suska Riau. Dia juga ditunjuk seolah-olah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), meskipun telah ada PPK Rupiah Murni untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau tahun 2020.
Seolah-olah PPK, dia memberikan spesifikasi kebutuhan bandwith internet tahun 2020 kepada Akhmad Mujahidin selaku Rektor. Dia juga meminta layanan tambahan (added value) dengan potongan harga kepada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk Witel Riau Daratan.
Mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin telah terlebih dahulu dihadapkan ke persidangan. Dia dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 2 tahun 10 bulan.
Selain itu, Akhmad Mujahidin turut dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan penjara 4 bulan.
Dia dinyatakan bersalah melakukan kolusi secara bersama-sama dalam pengadaan jaringan internet kampus. Perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.







.jpg)

