KPK Cekal 3 Orang Swasta dan Seorang ASN di Kasus Bupati Kepulauan Meranti Non Aktif

Hukum Kriminal Jumat, 28 April 2023 - 21:02 WIB
KPK Cekal 3 Orang Swasta dan Seorang ASN di Kasus Bupati Kepulauan Meranti Non Aktif

KPK

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan dan penangkalan atau cekal ke luar negeri terhadap 4 orang. Hal ini terkait dengan penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Kepulauan Meranti M Adil.

Adapun dugaan rasuah yang dimaksud yakni, suap fee jasa travel umrah dan pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

"4 orang tersebut 3 swasta dan 1 ASN (Aparatur Sipil Negara). Kami berharap agar pihak dimaksud nantinya kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan tim penyidik KPK," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri SH MH, Jumat (28/4/2023).

Terkait dengan hal tersebut, Ali yang berlatar belakang jaksa itu, belum mau membeberkan identitas keempat orang yang di cekal bepergian ke luar negeri itu.

"Keempat orang tersebut dicekal (berpergian ke luar negeri) selama 6 bulan kedepan, terhitung sejak 27 April 2023," ucap Ali.

Berdasarkan informasi yang didapat, keempat orang yang dicekal berpergian keluar negeri itu adalah Muhammad Reza Fahlevi, Maria Giptia, Deny Surya Abdurrahman, dan Heny Fitriani.

Muhammad Reza Fahlevi diketahui merupakan CEO PT Tanur Muthmainnah Tour. Perusahaan tersebut merupakan penyedia jasa perjalanan travel umrah. Maria Giptia adalah istri dari Muhammad Reza Fahlevi.

Sedangkan Deny Surya Abdurrahman, merupakan CEO PT Hamsa Mandiri International Tours. Terakhir, Heny Fitriani, merupakan seorang ASN.

Ali menambahkan, cekal tersebut bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara M Adil dan kawan-kawan.

"Salah satunya (tujuan cekal) itu. Supaya proses penyidikan perkara yang sedang ditangani tim penyidik (KPK) tersebut, dapat berjalan maksimal. Seperti kelengkapan alat bukti atau pemeriksaan  beberapa pihak sebagai saksi," tambahnya.

Untuk diketahui, M Adil menjadi tersangka dalam beberapa perkara sekaligus. Dimana sebelumnya, Bupati Kepulauan Meranti non aktif itu terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Lembaga Antirasuah pada Kamis (6/4/2023) malam.

Tidak hanya M Adil, pasca OTT tersebut, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti Fitria Nengsih dan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M Fahmi Aressa, sebagai tersangka.

Berdasarkan penyidikan awal, KPK telah menemukan bukti, bahwa M Adil menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.

Dari konstruksi perkara yang disusun KPK, M Adil diduga memerintahkan para kepala SKPD untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU).

Selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai disetorkan kepada Fitria Nengsih. Dimana, Fitria Nengsih merupakan orang kepercayaan M Adil.

Setelah terkumpul, uang itu selanjutnya diserahkan ke M Adil. Dimana, nantinya uang tersebut akan digunakan untuk kepentingan M Adil, sebagai dana operasional safari politik pencalonan atau maju dalam pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024.

M Adil juga menerima gratifikasi sebesar Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah yang bergerak di bidang travel perjalanan umrah pada Desember 2022. Uang itu diterima M Adil melalui Fitria Nengsih yang juga menjabat Kepala Cabang perusahaan tersebut. PT Tanur Muthmainnah dimenangkan Pemkab Kepulauan Meranti dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kemudian, M Adil juga berupaya agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dimana, M Adil bersama Fitria Nengsih memberikan uang sebanyak Rp1,1 miliar kepada M Fahmi Aressa, yang saat itu sebagai Ketua Tim Pemeriksa Keuangan Pemkab Kepulauan Meranti dari BPK Perwakilan Riau.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.