Soal Laporan Korupsi UNP Bukittinggi, Aspidsus Kejati Sumbar: Siap Menelusuri dan Menindaklanjuti
Aspidsus Kejati Sumbar Hadiman
ENAMPULUH.COM, SUMBAR -- Pasca dilantik sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), Hadiman SH MH langsung menindaklanjuti beberapa laporan yang diterimanya. Salah satunya yakni, dugaan korupsi mark-up pada proyek pembangunan gedung Universitas Negeri Padang (UNP) yang berada di Kota Bukittinggi.
Berdasarkan informasi, proyek yang diduga bermasalah itu senilai Rp43 miliar lebih. Uang tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dimana, proyek itu dikerjakan sejak tahun 2022 hingga 2023.
"Kami pelajari terlebih dahulu mengenai laporannya," ucap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto di Jawa Timur (Jatim) itu.
Lebih lanjut dikatakannya, laporan dugaan rasuah itu diterimanya dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Atas hal itu, jika nantinya ditemui ada perbuatan melawan hukum, pihaknya langsung tancap gas.
"Yang jelas kami siap menelusuri dan menindaklanjuti laporan tersebut," lanjutnya.
Hadiman diketahui, sosok jaksa yang sangat dikenal serius dalam penanganan tindak pidana korupsi. Yang mana, dalam karirnya, Hadiman pernah mendapatkan penghargaan terbaik ketiga se Indonesia dan terbaik pertama di Provinsi Riau dalam penilaian kinerja saat memimpin di Kejari Kuansing.
Tidak hanya itu, ia juga pernah di daulat untuk menjadi pemateri dalam sebuah rapat kerja yang bertema 'Pidsus Berdedikasi'. Rapat kerja yang diinisiasi oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung itu, diikuti oleh jaksa diseluruh Indonesia pada tahun 2021.







.jpg)

