Untuk Kedua Kalinya, Mantan Kepala BPKAD Kuansing Dijebloskan ke Penjara
Hendra AP dan YM (pakai rompi tahanan) saat dijebloskan ke Lapas Teluk Kuantan
ENAMPULUH.COM, KUANSING -- Tim jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menahan Hendra AP. Pria tersebut dijebloskan ke penjara terkait jabatannya sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) beberapa tahun silam. Hal ini merupakan yang kedua kalinya dialami Hendra AP.
Mantan Kepala BPKAD Kuansing ini menjadi tersangka korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada tahun 2019. Kegiatan itu diduga fiktif, sehingga merugikan negara ratusan juta.
Korupsi SPPD fiktif tersebut diusut Kejari Kuansing sejak beberapa tahun lalu. Saat itu, Hendra AP ditetapkan sebagai tersangka, kemudian statusnya gugur setelah menang praperadilan.
Kejari Kuansing kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan baru. Seiring berjalannya waktu, Hendra AP diperiksa sebagai saksi dan ditingkatkan menjadi tersangka pada Jumat (10/3/2023).
Kepala Kejari Kuansing Nurhadi Puspandoyo SH MH saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya melakukan tindakan penahanan terhadap Hendra AP. Dia menyebut, ada tersangka lainnya yang juga ikut ditahan.
"Yaitu saudari YM selaku bendahara pada BPKAD Kuansing," ucap Nurhadi, Jumat petang.
Nurhadi menjelaskan, kedua tersangka sebelum ditahan sempat diperiksa. Selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan keduanya dapat ditahan.
"Sebelum ditahan menjalani pemeriksaan medis. Hasilnya, kedua tersangka dinyatakan sehat," jelas Nurhadi.
Alasan penahanan bersifat subjektif, objektif dan mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satunya, tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan merusak barang bukti.
Tersangka juga dikhawatirkan mengulangi perbuatan sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHAP. Selanjutnya secara objektif adalah ancaman pidana kedua tersangka lebih dari 5 tahun penjara.
"Penahanan 20 hari ke depan di Lapas Teluk Kuantan," kata Nurhadi.
Hendra AP dan YM, tambah Nurhadi, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Ancaman hukuman paling lama 20 tahun, paling singkat 1 tahun, denda paling banyak Rp1 miliar dan paling sedikit Rp50 juta," tegas Nurhadi.









