Mantan Karyawan BRI Tersangka Perbankan dan Korupsi
Pihak kepolisian saat mengekspose tersangka RH di Polda Riau
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap mantan karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) berinisial RH. Ia diduga meraup keuntungan pribadi hingga Rp458 juta, dengan dalih Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2020.
RH yang berstatus tersangka itu, dijerat 2 perkara oleh Subdit II Reskrimsus Polda Riau. Pertama adalah kejahatan perbankan dengan modus kredit topengan. Kedua adalah korupsi karena uang yang diambil adalah milik negara.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung SIK menjelaskan, tersangka saat masih menjadi pegawai di bank Badan Usaha Negara (BUMN) itu, memprakasai KUR kepada 22 nasabah. Hanya saja, nasabah tadi tidak pernah menerima kredit yang diusulkan tersangka RH.
Sedianya, per nasabah menerima Rp25 juta dari kredit yang diajukan. Data dan identitas nasabah dimanipulasi oleh tersangka RH agar KUR yang diajukan ke bank bisa cair.
"Nama dan identitas tidak sesuai. Ada juga nama yang dipakai lalu diberikan Rp2 juta paling banyak," kata Iwan didampingi Kepala Subdit II Kompol Teddy Ardian SIK, Jumat (10/3/2023) petang.
Kredit topengan ini terungkap setelah seorang warga di Pekanbaru ingin mengajukan kredit perumahan rakyat ke BRI. Dalam prosesnya, nama warga tadi tercatat dalam sistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan status kredit macet.
Warga tadi merasa heran karena selama ini tidak pernah mengajukan kredit ke bank tersebut. Hal ini lalu dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Riau tahun 2022.
"Selanjutnya dibuatkan laporan polisi dan penyidikan mulai dilakukan," jelas Iwan.
Dari penelusuran penyidik, nama warga tadi termasuk dalam 22 nasabah yang diajukan tersangka sebagai penerima KUR. Sementara korban ataupun pelapor menyatakan tidak pernah mengajukan KUR.
Penyidik kemudian menangkap tersangka lalu dijebloskan ke penjara. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang tentang Perbankan.
Sementara itu, Kompol Teddy menyebut kasus kejahatan perbankan dengan modus kredit topengan yang melilit tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
"Kemudian ada korupsi, masih penyidikan karena ada kerugian negara, menggunakan uang negara," sebut Teddy.
Dikatakannya, pihaknya masih menelusuri untuk apa uang KUR itu digunakan oleh tersangka RH. Apakah untuk bermain judi online, membeli narkoba atau membeli benda berharga.
"Masih ditelusuri," katanya.









