Pengawas Disnakertrans Riau: Dirut PT NHR Tak Pernah Hadir, Mulai Panggilan Sampai Pemeriksaan

Hukum Kriminal Rabu, 08 Maret 2023 - 21:35 WIB
Pengawas Disnakertrans Riau: Dirut PT NHR Tak Pernah Hadir, Mulai Panggilan Sampai Pemeriksaan

Sidang lanjutkan praperadilan Dirut PT NHR Johan Kosiadi, dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Direktur Utama (Dirut) PT Nikmat Halona Reksa (NHR) Johan Kosiadi, Rabu (8/3/2023). Dalam sidang itu, Johan selaku pemohon yang diwakilkan oleh penasehat hukumnya, menghadirkan seorang ahli pidana. Sedangkan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau selaku termohon, menghadirkan dua orang saksi dan seorang ahli pidana.

Untuk diketahui, Johan Kosiadi ditetapkan sebagai tersangka menghalangi  proses penyidikan atau Obstruction of Justice oleh Penyidik Pegawai  Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Riau. Hal itu terkait dengan laporan mantan Direktur PT NHR Irianto Wijaya, karena gajinya tidak dibayarkan. Atas hal itulah Johan melakukan upaya praperadilan.

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Lifiana Tanjung SH MH itu, salah seorang saksi dari Disnakertrans Riau, R Meri mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan ketenagakerjaan berdasarkan laporan Irianto Wijaya. Laporan itu ditindaklanjuti dengan pemanggilan Johan Kosiadi. R Meri merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Disnakertrans Riau pada Bidang Pengawasan.

"Ada surat perintah pimpinan," ucap wanita yang akrab disapa Meri itu.

Menurut Meri, pada pemanggilan pertama, Johan tidak hadir. Pengawas Disnakertrans Riau Kembali memanggil Johan yang kedua kali. Namun, Dirut PT NHR itu kembali tak mengindahkan panggilan Pengawas Disnakertrans Riau.

Atas hal itu, pihaknya melayangkan surat peringatan ke Johan, yakni nota pemeriksaan. Lagi-lagi, Johan tak datang juga. Hingga akhirnya, Pengawas Disnakertrans Riau kembali mengirimkan surat nota pemeriksaan yang kedua.

"Pak Johan Tetap tidak datang juga yang mulia," ungkap Meri.

Saat ditanya terkait kuasa yang diberikan kepada Legal perusahaan, Meri menyatakan tidak bisa dimintai keterangannya. Menurutnya, pemeriksaan tidak bisa diwakilkan, dan harus dilakukan pada. Hal itu dikarenakan menyangkut perkara pokok yang dilaporkan.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelapor, Irianto Wijaya,  kita dapatkan bukti-bukti. Dari analisa, kami menyimpulkan bahwa yang bisa menjawab masalah ini hanya pak Johan Kosiadi, yang merupakan pimpinan pelapor (Irianto Wijaya). Jadi tidak bisa diwakilkan" terang Meri.

Setelah melalui prosedur, dilanjutkan Meri, akhirnya tim Pengawas Disnakertrans Riau membuat penelaahan dan merekomendasikan tahap penanganan kasus ke penyidik PPNS, untuk dilanjutkan ke penyidikan.

"Perintah pimpinan, lanjutkan pekerjaan," lanjutnya.

Sebagai pengawas, ditambahkan Meri, pihaknya sudah melakukan pembinaan sejak laporan diterima pada Oktober 2022.

"Pengaduan bulan Oktober, masuk ke penyidikan Desember," tambahnya.

Sementara, ahli pidana yang dihadirkan Disnakertrans Riau, Dr Erdianto Effendi SH MHum menerangkan, dalam masalah hukum pidana, pemanggilan untuk pemeriksaan tidak bisa diwakilkan. Dia menyebut tidak ada pemisahan dalam hukum pidana. Kecuali dalam penanggungjawaban pidana korporasi, atau pidana tertentu.

"Yang dimaksud subjek tindak pidana adalah tiap orang, orang perorang dan korporasi. Kembali ke prinsip dasar hukum pidana, bahwa yang bertanggung jawab adalah individual, sendiri-sendiri." terang Erdianto.

Terkait penetapan tersangka, Erdianto menyatakan harus mempunyai minimal dua alat  bukti. Menurutnya, keterangan dari pelapor saja belum bisa dijadikan bukti untuk penetapan tersangka.

"Harus ada dua alat bukti," tuturnya.

Erdianto juga menekankan, penetapan tersangka oleh PPNS juga harus berkoordinasi dengan Korwas. Dalam hal ini pihak kepolisian.

"Itu terkait SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) dan petunjuk," pungkasnya.

Dalam perkara ini, penetapan Johan Kosiadi sebagai tersangka, tidak melalui proses pemeriksaan. Pasalnya, Johan Kosiadi tidak hadir setelah beberapa kali dipanggil ke Disnakertrans Riau.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.