Tak Pernah Hadir Dipanggil Disnakertrans Riau, Dirut PT NHR Malah Beri Kuasa ke Legal Manager
Kuasa hukum Dirut PT NHR dan PPNS Disnakertrans Provinsi Riau saat memberikan bukti surat atau dokumen ke hakim tunggal Lifiana Tanjung
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Johan Kosiadi diketahui tak memenuhi panggilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau sebanyak dua kali. Dipanggilnya Direktur Utama (Dirut) PT Nikmat Halona Reksa (NHR) itu, terkait adanya laporan yang diterima Disnakertrans Riau.
Diketahui, Johan dilaporkan oleh mantan Direktur di perusahaan tersebut Irianto Wijaya. Laporan itu terkait dengan pembayaran gaji.
Yang mana, saat ini Johan telah berstatus tersangka. Status tersebut diberikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Riau, karena Johan menghalangi petugas saat melakukan proses penyidikan atau Obstruction of Justice.
Tak terima ditersangkakan, Johan melakukan upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Saat ini, proses praperadilan itu telah bergulir. Dimana, Johan selaku pemohon dan Disnakertrans Riau sebagai termohon.
Dalam persidangan yang digelar pada Senin (6/3/2023), Johan melalui penasehat hukumnya, menghadirkan dua orang saksi. Salah satu saksinya bernama Dedek Julika Santoso.
Dihadapan hakim tunggal Lifiana Tanjung SH MH, saksi yang menjabat sebagai HRD dan Legal Manager di PT NHR itu, mengaku mengetahui adanya panggilan dari Disnakertrans Riau. Panggilan ditujukan kepada Johan Kosiadi pada pertengahan Januari dan akhir Februari 2023.
"Panggilan pertama dan kedua tidak hadir. Saat itu, pak Johan lagi di luar negeri hingga tidak bisa hadir," kata Dedek.
Karena panggilan tidak diindahkan, pengawas Disnakertrans Riau mengirim nota pemeriksaan untuk Johan Kosiadi. Nota itu diterima Dedek melalui pesan WhatsApp. Karena pada hari itu dia sedang bekerja di lapangan, Dedek meminta stafnya untuk mengambil nota tersebut ke kantor Disnakertrans Riau beberapa hari kemudian.
Nota pemeriksaan itu selanjutnya diserahkan Dedek ke HRD PT NHR, untuk diteruskan ke Johan Kosiadi. Setelah membaca nota tersebut, Johan Kosiadi memerintahkan Dedek untuk hadir di Disnakertrans Riau.
"Pak Johan Kosiadi berasumsi, dia bisa beri kuasa ke saya untuk hadiri nota pemeriksaan. Karena tertulis di surat bisa diwakilkan," tutur Dedek.
Sampai akhirnya, Disnakertrans Riau kembali mengirimkan nota pemeriksaan kedua.
"Sesuai surat kuasa, saya hadir. Semua yang diminta sesuai panggilan pertama serahkan ke Diisnaker," tutur Dedek.
Kepada pegawas Disnakertrans Riau, dirinya sempat mempertanyakan maksud pemanggilan terhadap Johan Kosiadi. Pasalnya didalam surat yang dikirimkan tidak disebutkan perihal pemanggilan.
"Lalu diberitahu soal gaji pak Irianto Wijaya," kata Dedek.
Dijelaskannya, pengawas Disnakertrans Riau saat itu menyebut, kalau pemanggilan tersebut harus dihadiri langsung oleh Johan Kosiadi. Kemudian Dedek meminta pegawas menulis nota di surat yang dikirimkan serta di stempel.
"Saya ditanya kenapa (Johan Kosiadi tidak hadir). Karena kesibukan, beliau (Johan) beri kuasa ke saya. Awalnya pengawas nolak. Saya minta buat nota dan di stempel, disebutkan alasannya biar saya sampaikan kalau tidak bisa diwakilkan," jelas Dedek.
Mendengar keterangan saksi itu, hakim menyatakan, sebagai Legal seharusnya Dedek mendampingi Johan Kosiadi. Meskipun Johan sibuk, dan tidak bisa menjawab.
"Kan sudah dipanggil dua kali. Sebagai Legal kan bisa bilang, pak ayo datang. Kalau tidak bisa jawab, saksi sebagai Legal kan bisa menjawab, tidak masalah itu," terang Lifiana.
Dedek mengaku tahu Irianto Wijaya tapi tidak mengenalinya. Ia menyebut, Irianto Wijaya merupakan Direktur di PT Sanling Sawit Sejahtera. Perusahaan itu berada di bawah PT NHR, di mana 75 persen sahamnya milik PT NHR.
Setelah mendengar keterangan saksi, hakim menunda sidang hingga Kamis Rabu (9/3/2023). Adapun agenda sidang lanjutan itu, adalah pemeriksaan saksi dari Disnaketerans Riau.
Dalam pemberitaan sebelumnya, selain Irianto Wijaya, laporan ke Dinasketrans Riau juga dilakukan oleh mantan Direktur Utama PT NHR, Hendry Wijaya. Hendry merupakan orang tua Irianto Wijaya yang pesangonnya tak kunjung dibayarkan PT NHR.
Perseteruan antara pemilik saham PT NHR, Hendry Wijaya dengan Johan Kosiadi tidak hanya bergulir di Disnaker Provinsi Riau, tetapi juga masuk di Polda Riau. Hendry Wijaya melaporkan Johan Kosiadi dan kawan-kawan atas dugaan tindak pidana pengrusakan atau memasuki pekarangan tanpa izin ke lahan di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Namun, setelah Irianto Wijaya melaporkan Dirut PT NHR ke polisi, perusahaan yang bergerak di perkebunan sawit itu juga membuat laporan balik atas dugaan pemalsuan Sporadik milik Hendry Wijaya ke Polda Riau, dengan Nomor Polisi LP/B/15/I/2023/SPKT/Polda Riau, tertanggal 10 Januari 2023.









