Dua Anggota Satresnarkoba Polres Kuansing Disebut Minta Rp50 Juta ke Keluarga Pelaku
Ilustrasi
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Dua orang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) disebut memeras terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba. Kedua oknum itu diketahui berinisial RNH dan HK.
Kedua polisi yang berpangkat Briptu dan Bripka itu, diduga meminta uang sebanyak Rp50 juta kepada keluarga terduga pelaku berinisial MD. Dimana, uang tersebut dikatakan sebagai jaminan untuk mengeluarkan satu unit mobil yang dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut.
Terkait hal ini, Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Riau Kombes Pol J Setiawan saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sedang melakukan pendalaman atas dugaan pemerasan yang dilakukan dua anggota Satresnarkoba Polres Kuansing itu.
"Ini lagi Lidik (penyelidikan) kebenaran dulu, dilanjutkan riksa (pemeriksaan)," ucapnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (2/3/2023).
Informasi terbaru yang diterimanya, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan. Namun, ia belum merinci siapa-siapa saja yang diperiksanya pada hari ini.
"Ini (sekarang) lagi riksa. Saya lagi Rakernis Propam di Bali," ujarnya.
Dari informasi yang dirangkum, kedua terduga pelaku itu ditangkap pada 14 Januari 2023. Penangkapan tersebut terjadi di Kota Pekanbaru.
Pada 16 Januari 2023, orang tua terduga pelaku MD diduga dihubungi oknum polisi. Dalam pembicaraannya, orang tua MD diajak bertemu. Selanjutnya, pertemuan itu terjadi di kedai kopi Warkop Sehati, di Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing.
Dalam pertemuan itu, oknum polisi tersebut diduga meminta uang sebesar Rp50 juta, sebagai jaminan pengambilan mobil yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.
Selanjutnya, pada 10 Februari 2023, Briptu RNH mengembalikan uang Rp50 juta tersebut.
Terpisah, pihak keluarga dari salah satu terduga pelaku, membenarkan adanya permintaan uang Rp50 juta tersebut.
"Benar (ada meminta uang Rp50 juta)," singkatnya.







.jpg)

