Diserahkan ke Jaksa, Direktur dan GM PT SIPP Dijebloskan ke Penjara

Hukum Kriminal Kamis, 02 Maret 2023 - 22:03 WIB
Diserahkan ke Jaksa, Direktur dan GM PT SIPP Dijebloskan ke Penjara

Direktur PT SIPP berinisial EK dan GM-nya AN (pakai rompi tahanan berwarna merah) saat dijebloskan ke Rutan Polres Bengkalis

ENAMPULUH.COM, BENGKALIS -- EK (33) dan AN (40) diserahkan penyidik Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (2/3/2023). Direktur PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) dan General Manager perusahaan itu, diserahkan JPU dalam rangka proses Tahap II, atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.

Diketahui, kedua orang petinggi PT SIPP tersebut, menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup. Dimana, keduanya dijerat dalam Pasal 104 Ayat (1) Jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

"Benar, kedua tersangka diserahkan ke JPU di Kejari Bengkalis oleh penyidik KLHK dalam rangka Tahap II," ucap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Bambang Heri Purwanto SH MH, Kamis malam.

"Terhadap kedua tersangka, saat ini telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bengkalis," sambungnya.

Diterangkannya, perbuatan kedua tersangka tersebut, terjadi pada tahun 2020 sampai 2022 di PT SIPP yanv beralamat di Jalan Rangau KM 6 RT01 RW10, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

"Kedua tersangka ini merupakan orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut. Yang telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup," terang Bambang.

Lebih jauh dijelaskannya, PT SIPP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil), berupa pabrik pengolahan buah kelapa sawit menjadi minyak mentah kelapa sawit atau CPO.

Tindak pidana tersebut terjadi pada 3 Oktober 2020 di kolam penampungan PT SIPP. Saat itu, kolam tersebut mengalami kerusakan dan jebol. Sehingga mengenai lahan masyarakat sekitar. Namun, tersangka EK dan AN yang bertugas menangani limbah, tidak mengganti kolam penampungan.

"Sehingga pada tanggal 2 Februari 2021, kolam penampungan tersebut kembali jebol. Sehingga masyarakat sekitar melaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis," jelasnya.

Atas hal itu, dilanjutkannya, pengelolaan limbah cair PT SIPP yang merupakan industri, mempunyai house keeping yang buruk. Sehingga, limbah padat (sampah) dan limbah cair teronggok dan berceceran di berbagai tempat.

Tidak sampai disitu, ada indikasi bahwa dalam mengolah limbahnya juga tidak bagus. Hal ini terlihat dari IPAL yang tidak terlihat ada hubungan antara satu dengan lainnya, ditambah dengan peralatan yang juga kurang memadai.

"Sehingga dalam kondisi seperti itu, umumnya akan memiliki fungsi yang juga akan kurang maksimal," lanjutnya.

Selain hal tersebut, juga terdapat banyak sampah berupa cangkang sawit yang menggunung di beberapa tempat tanpa ada pelindung, yang mengakibatkan mudah terjadi pembusukan, dan air lindinya mengalir ke berbagai lokasi.

"Hal itu mencemari udara, air dan tanah. Terlihat dari aroma tidak sedap yang tercium di berbagai lokasi, air saluran drainase yang berwarna kehitaman dengan bau yang juga sangat menyengat dan terdapat banyak binatang yang hidup di dalamnya mulai dari lalat, cacing dan sebagainya," terangnya lagi.

"Akibatnya semakin memperburuk estetika di lokasi tersebut, sehingga secara kasat mata terlihat bahwa di lokasi PT SIPP terjadi pencemaran," sambungnya lagi.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.