KPK Kembali Tersangkakan Mantan Kakanwil BPN Riau, Kali Ini TPPU
Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- M Syahrir kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau itu, disangkakan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, Lembaga Antirasuah tersebut menetapkan M Syahrir sebagai tersangka menerima suap dalam pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan sawit milik PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, pemberian status tersangka M Syahrir dalam TPPU, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dugaan suap yang dilakukan oleh penyidik. Dimana, dalam perkara menerima suap dari PT Adimulia Agrolestari, M Syahrir diduga menikmati uang sebanyak Rp1,2 miliar.
"Saat proses penyidikan perkara awal untuk tersangka MS (M Syahrir) berjalan, tim penyidik kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh tersangka dimaksud, yaitu pencucian uang," ucap Ali dalam keterangannya, Selasa (21/2/2023).
Dari hasil pengembangan tersebut, diterangkannya, M Syahrir diduga telah mengalihkan, membelanjakan, mengubah bentuk hingga menyembunyikan, maupun menyamarkan asal usul harta kekayaan yang berasal dari hasil korupsi.
"Penerapan pasal dugaan TPPU ini juga dalam rangka untuk dilakukannya pemulihan aset atau asset recovery. Pengumpulan alat bukti di antaranya pemeriksaan saksi-saksi saat ini sedang dilakukan," terang Ali.
Untuk informasi, penetapan tersangka suap terhadap Syahril berdasarkan pengembangan penyidikan Bupati Kuansing non aktif Andri Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.
Dalam perkara suap pertama, Andi Putra menerima Rp500 juta dari PT Adimulia Agrolestari, dan telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Begitu juga dengan Sudarso selaku pemberi suap.
Dalam perkara M Syahrir, KPK juga menetapkan Sudarso sebagai tersangka. Selain itu, status serupa juga disematkan kepada Frank Wijaya selaku Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari. Keduanya kini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sebelumnya, Ali Fikri menjelaskan konstruksi perkara dugaan korupsi ini. Berawal dari Frank Wijaya sebagai pemegang saham PT Adimulia Agrolestari, memerintahkan dan menugaskan Sudarso untuk melakukan pengurusan dan perpanjangan sertifikat HGU perusahaan yang segera akan berakhir masa berlakunya pada 2024.
Dari awal proses pengurusan HGU tersebut, Sudarso selalu diminta untuk aktif menyampaikan setiap perkembangannya kepada Frank Wijaya. Dalam perjalanan pengurusan HGU tersebut, Sudarso menghubungi dan melakukan beberapa pertemuan dengan M Syahrir. Dalam pertemuan itu, mereka membahas perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari.
Pada Agustus 2021, Sudarso menyiapkan seluruh dokumen administrasi untuk pengurusan HGU PT Adimulia Agrolestari seluas 3.300 hektare di Kabupaten Kuansing, yang salah satunya ditujukan juga ke Kanwil BPN Provinsi Riau.
Selanjutnya, Sudarso menemui M Syahrir di rumah dinas jabatannya. Dalam pertemuan tersebut kemudian diduga ada permintaan uang oleh M Syahrir sekitar Rp3,5 miliar dalam bentuk Dollar Singapura. Pembagiannya, 40 persen sampai dengan 60 persen sebagai uang muka.
Atas permintaan itu, M Syahrir menjanjikan segera mempercepat proses pengurusan HGU PT Adimulia Agrolestari. Hasil pertemuan itu dilaporkan Sudarso ke Frank Wijaya, sekaligus mengajukan permintaan uang sebesar 120 ribu Dollar Singapura atau setara dengan Rp1,2 Miliar ke kas PT Adimulia Agrolestari. Permintaan tersebut disetujui oleh Frank Wijaya.
Sekitar September 2021, atas permintaan, penyerahan uang dari Sudarso dilakukan di rumah dinas M Syahrir. Sang Kakanwil BPN Riau juga mensyaratkan Sudarso agar tidak membawa alat komunikasi apapun saat bertemu.
Setelah menerima uang tersebut, M Syahrir kemudian memimpin ekspos permohonan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari. Dia menyatakan usulan perpanjangan dimaksud bisa ditindaklanjuti dengan adanya surat rekomendasi dari Bupati Kuansing Andi Putra.
"Terkait penerimaan uang, diduga MS memiliki dan menggunakan beberapa rekening bank dengan menggunakan nama kepemilikan di antaranya para pegawai Kanwil PBN Riau dan pegawai kantor pertanahan Kabupaten Kampar," jelas Ali Fikri beberapa waktu lalu.
Kemudian, pada medio September 2021 sampai dengan 27 Oktober 2021, M Syahrir menerima aliran sejumlah uang. Baik itu melalui rekening bank atas nama pribadinya, maupun atas nama dari beberapa pegawai BPN sejumlah sekitar Rp791 juta, yang berasal dari Frank Wijaya.
"Selain itu pada kurun waktu tahun 2017 sampai dengan tahun 2021, MS juga diduga menerima gratifikasi sekitar Rp9 miliar dalam jabatannya selaku Kepala Kanwil BPN di beberapa provinsi dan hal ini akan terus didalami dan dikembangkan tim penyidik," jelas Ali Fikri saat itu.
Atas perbuatannya, M Syahrir sebagai penerima suap atau gratifikasi dijerat melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.









