Korupsi Kredit Fiktif BNI46 Rengat Senilai Rp2,8 Miliar

9 Tahun Melarikan Diri, Buronan Kejari Inhu Ini Ditangkap di Kalbar

Hukum Kriminal Rabu, 22 Februari 2023 - 22:03 WIB
9 Tahun Melarikan Diri, Buronan Kejari Inhu Ini Ditangkap di Kalbar

Sunardi (tengah) saat diamankan tim Tabur Kejagung RI

ENAMPULUH, COM, PEKANBARU -- Sunardi akhirnya berhasil ditangkap. Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur dari tahun 2005 sampai 2012 itu, memilih kabur melarikan diri dan berstatus buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2014.

Sunardi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi kredit fiktif di Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu (Inhu) pada 2011.

Dalam proses hukumnya, Sunardi lebih memilih melarikan diri ketimbang menghadapi Aparat Penegak Hukum (APH). Atas hal itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) mengambil keputusan, mengadili Sunardi tanpa kehadirannya sebagai terdakwa (In Absensia) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Hasilnya, Sunardi divonis pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta atau subsidair 3 bulan kurungan badan. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar denda Rp2.8 miliar atau subsidair 4 tahun penjara.

Dalam vonis yang dibacakan pada bulan Februari 2018 itu, Sunardi dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b (2) dan (3) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

9 tahun berlalu, Sunardi akhirnya berhasil ditemukan. Dia diringkus di sebuah tempat di Kebun Kelapa Sawit, Desa Sunsung Sambas, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 16.30 WIB. Keberadaannya terendus oleh tim Tangkap Buron (Tabur) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).

"Yang bersangkutan (Sunardi) sudah berstatus terpidana. Dia diamankan karena ketika dipanggil secara patut untuk dieksekusi menjalani putusan, tetapi tidak datang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana, Rabu malam.

Dilanjutkannya, saat diamankan, terpidana Sunardi bersikap kooperatif. Sehingga proses penangkapan itu berjalan dengan lancar.

"Setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa oleh tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar untuk dilakukan serah terima kepada Kejaksaan Tinggi Riau," lanjutnya.

Ditambahkan Ketut, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi. Hal ini untuk kepastian hukum.

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tambahnya.

Sunardi adalah mantan Ketua KUD Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu. Dia merupakan pihak yang menikmati kucuran kredit fiktif sebesar Rp4,5 miliar dari BNI46 Rengat. 

Sebelumnya, dalam perkara ini pengadilan telah memvonis ‎mantan Kepala Cabang BNI 46 Rengat, Yanisman Bisran, dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan. Selain itu, Yanisman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsidair 2 bulan penjara.

Dalam putusan majelis hakim kala itu, Yanisman tidak membayar uang pengganti kerugian negara, karena uang itu dibebankan kepada Sunardi.

Untuk diketahui, Sunardi dan Yanisman tersandung kredit fiktif Rp4,5 miliar yang dicairkan kepada KUD Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Inhu. 

Perbuatan keduanya dilakukan pada tahun 2011 lalu dengan cara mengajukan dan mencairkan permohonan pinjaman Kredit Kepada Lembaga Keuangan (KKLK) sebesar Rp4,5 miliar. Kredit diajukan melalui KUD Rahayu Makmur. 

Belakangan diketahui kredit ini bermasalah dalam prosedur peminjaman yang dilakukan KUD Rahayu Makmur, termasuk macetnya pembayaran bunga sebesar Rp500 juta.

Seharusnya pihak bank ketat dalam persyaratan pinjaman dengan melakukan crosschek ke lapangan. Dengan begitu, telah terjadi persekongkolan antara Sunardi dengan Yanisman yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.805.834.614.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.