IRT Laporkan Penyidik Polres Rohil ke Polda Riau
Polda Riau
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Rasinem Br Tarigan mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau, Selasa (14/2/2023). Di sana, ibu rumah tangga tersebut membuat laporan pengaduan terkait penanganan perkara yang dilakukan penyidik Polres Rokan Hilir (Rohil).
Adapun masalahnya, wanita 56 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyerobotan, pemalsuan atau memasukan keterangan palsu ke dalam surat akta autentik. Menurut Resimen, penyematan status itu janggal karena dia sebelumnya tidak pernah diperiksa sebagai saksi.
Kuasa hukum Resimen, Syahidila Yuri SH menerangkan, pada hari Senin (23/1/2023) sekitar pukul 16.37 WIB, kliennya mendapat pesan singkat melalui aplikasi Whatsapp dari personel Polsek Pujud. Adapun isi pesan tersebut adalah surat panggilan dengan format Pdf.
"Salam surat itu, klien kita dipanggil untuk hadir ke Polres Rohil pada hari Selasa (24/1/2023) sekira pukul 09.00 WIB untuk dimintai keterangan selaku tersangka dalam perkara penggelapan hak atas barang yang tidak bergerak," terang Syahidila, Rabu (15/2/2023).
Surat panggilan itu, dilanjutkannya, bernomor : S.Pgi /17/1/2023/Reskrim yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Reza Pahmi. Menurut Syahidila, surat panggilan itu dinilai janggal.
"Klien kita sebelumnya sama sekali tidak pernah dipanggil sebagai saksi ataupun diundang untuk gelar perkara," kata advokat muda yang akrab disapa Idil tersebut.
Atas surat panggilan itu, ditambahkannya, Rasinem tidak hadir. Hal itu dikarenakan pada tanggal tersebut Rasinem berada di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) untuk berobat.
"Klien kita membuat surat pengaduan ke Propam dikarenakan tidak terima atas surat panggilan sebagai tersangka. Harapannya, semoga pengaduan ini segera ditindaklanjuti," lanjut Idil.
Terpisah, Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Johanes Setiawan Widjanarko membenarkan adanya surat pengaduan yang disampaikan warga Sawah Tengah, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, Rohil itu. Atas laporan itu, pihaknya akan menindaklanjutinya.
"Yang jelas, (laporan) kami terima dan kami di Propam akan menindaklanjutinya," singkat Kombes Pol J Setiawan.
Dari informasi yang dihimpun, perkara yang menjerat Rasinem berdasarkan laporan seorang pria berinisial PS. Sebelumnya, nama yang disebutkan terakhir pernah dilaporkan anak dari Resimen ke Polda Riau hingga akhirnya dilimpahkan ke Polres Rohil.









.jpg)