Ini 4 Tersangka yang Diduga Korupsi Pembangunan Gedung Baru SMAN 1 Tembilahan

Hukum Kriminal Kamis, 09 Februari 2023 - 15:37 WIB
Ini 4 Tersangka yang Diduga Korupsi Pembangunan Gedung Baru SMAN 1 Tembilahan

Tim jaksa penyidik pada Seksi Pidsus Kejari Inhil saat memeriksa para tersangka dugaan korupsi di SMAN 1 Tembilahan

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Tim jaksa penyidik akhirnya menetapkan 4 orang tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan gedung baru SMAN 1 Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Hal tersebut dilakukan setelah Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Adalah Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) yang melakukan pengusutan dugaan rasuah tersebut.

Sebelum penetapan tersangka penanganan perkara itu, tim jaksa penyidik melakukan permintaan audit kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau. Hasilnya, terdapat kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Hal ini dijadikan sebagai salah satu bukti.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Bambang Heri Purwanto SH MH menerangkan, sebelum dilakukan penetapan 4 tersangka itu, tim jaksa penyidik terlebih dahulu memeriksa mereka sebagai saksi.

Keempat tersangka itu adalah Syamsuddin Sitorus selaku Konsultan Pengawas dan Khairil Anwar yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian tersangka Dian Anggriani selaku Direktur Utama (Dirut) CV Rejaya Anugrah dan terakhir tersangka Muhammad Faisal Lutfi yang merupakan Sub Kontraktor dalam proyek tersebut.

"Setelah pemeriksaan dilakukan gelar perkara. Hasilnya mereka bisa diminta pertanggungjawaban sebagai tersangka," terang Bambang, Kamis (9/2/2023).

"Penetapan tersangka setelah tim jaksa penyidik meminta keterangan 24 saksi, 2 ahli dari barang dan jasa, serta ahli auditor perhitungan kerugian negara," sambungnya.

Bambang menyatakan, proyek dari APBD Provinsi Riau itu diduga sarat korupsi. Hasil penelusuran penyidik, proyek itu terdapat kekurangan volume pekerjaan. Hasil pekerjaan pun tidak sesuai kontrak dan diduga ada mark up. 

Perbuatan ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Selanjutnya berdasarkan audit BPKP hasil pekerjaan telah merugikan negara Rp1,2 miliar lebih. 

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana," jelas Bambang.

Selama mengusut proyek ini, tim jaksa penyidik turun ke lokasi pekerjaan dengan ahli konstruksi. Beberapa bagian bangunan dicek sehingga ditemukan kekurangan spek pekerjaan.

Untuk diketahui, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Provinsi Riau Kamsol, menandatangani DPA Nomor: 1.01.01.1.01.01.01.17.167.5.2 untuk Program Pendidikan Menengah Kegiatan Pembangunan USB SMA di Kabupaten/ Kota Provinsi Riau. Kamsol yang saat ini sebagai Pj Bupati Kampar itu, dalam kegiatan tersebut merupakan Pengguna Anggaran (PA).

Adapun jumlah alokasi anggaran pembangunan USB untuk SMA Negeri 1 Tembilahan Sebesar Rp1.735.940.000. Yang terdiri dari Anggaran Kegiatan Perencanaan sebesar Rp75.950.000, Anggaran Pekerjaan Konstruksi sebesar Rp1.558.000.000, dan Anggaran Kegiatan Pengawasan sebesar Rp55.490.000.

Dalam proyek itu, Iskandar Zulkarnaen selaku Direktur PT Alocita Mandiri menandatangani Kontrak Perencanaan Pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan dengan nilai kontrak sebesar Rp75.950.000,00. Waktu pelaksanaan kegiatan perencanaan selama 30 hari kalender, terhitung sejak tanggal 25 April sampai dengan 24 Mei 2017.

Atas kesepakatan bersama dengan tersangka Dian Anggriani, tersangka Muhammad Faisal Lutfi memberikan komisi sebesar 2 persen dari nilai kontrak atau jika dirupiahkan sebesar Rp25.000.000, yang langsung dipotong oleh tersangka Dian Anggriani dari pencairan dana pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan.

Dalam tahap pelaksanaan, tersangka Khairil Anwar dan tersangka Dian Anggriani, menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) Pekerjaan Pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan Nomor 420/Disdik/2.3/2017/1856. Nilai kontrak pekerjaan tersebut sebesar Rp1.419.217.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 105 hari kalender, terhitung mulai tanggal 11 September 2017 sampai dengan 24 Desember 2017.

Tersangka Dian Anggriani menandatangani SPK tersebut di kantin Dinas Pendidikan Provinsi Riau, sesuai arahan dari tersangka Muhammad Faisal Lutfi.

Dari hasil penelitian terhadap volume dan mutu bangunan, diperoleh kesimpulan bahwa bangunan USB SMAN 1 Tembilahan mengalami penurunan pondasi yang tidak merata, dengan penurunan 0 sampai 23 cm. Bangunan miring dibawah ketentuan yang berlaku, sehingga berdasarkan pada penurunan bisa dikategorikan mengalami kegagalan bangunan. Kemudian, pengawas pekerjaan kurang cermat dalam mengarahkan jalannya pekerjaan.

Tidak sampai disitu, proyek tersebut juga tidak semuanya selesai. Sejumlah ruangan belajar tidak dipasang keramik, padahal ada pada anggarannya. Perusahaan pelaksana juga membuat jalan masuk ke sekolah, padahal tidak dianggarkan.

Reporter :Rizano





HPN 2022 - Polres Rohil

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.