Sedang Hamil dan Sempat DPO

Tilap Dana Nasabah Miliaran, Polda Riau Tangkap Eks Karyawati CIMB Niaga Syariah di Medan

Hukum Kriminal Selasa, 07 Februari 2023 - 23:14 WIB
Tilap Dana Nasabah Miliaran, Polda Riau Tangkap Eks Karyawati CIMB Niaga Syariah di Medan

Menggunakan baju tahanan dan sedang hamil, mantan RM Bank CIMB Niaga Syariah Pekanbaru Salsabila dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Riau

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Salsabillah (32) ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) pada Subdit II Polda Riau. Mantan (eks) Relationship Manager (RM) atau Marketing Commerce International Merchant Bankers (CIMB) Niaga Syariah Cabang Pekanbaru itu, diduga menilap dana nasabah Rp6,7 miliar dengan modus obligasi Fix Rate.

"Kejadiannya sejak tahun 2020 lalu, saat tersangka SAL (Salsabillah) masih berstatus karyawati CIMB Niaga Syariah di Pekanbaru. Saat itu dia menawarkan dan menjual obligasi jenis FR (Fix Rate) kepada nasabah," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto didampingi Kasubdit II Kompol Teddy Ardian, Selasa (7/2/2023).

Diterangkannya, tersangka Salsabillah saat masih berstatus karyawati, menawarkan dan menjual obligasi pemerintah jenis FR (Fix Rate) melalui PT Bank CIMB Niaga kepada nasabah. Kemudian, kepada nasabah, tersangka Salsabillah menjanjikan keuntungan sebesar 9,5 sampai 10 persen.

Padahal, tawaran tersebut tak sesuai dengan aturan penjualan obligasi yang berlaku di PT Bank CIMB Niaga kepada nasabah. Sebab, dalam aturan, keuntungan yang ditetapkan hanya berkisar maksimal 4 persen per tahun.

"Sedangkan tersangka ini menawarkan kepada para korban sebagai nasabah prioritas keuntungan 9,5 sampai 10 persen," terang polisi yang memiliki 3 bunga dipundaknya itu.

Meski awalnya nasabah percaya dengan janji manis tersangka Salsabillah, namun akhirnya korban tersadar telah ditipu. Saat korban minta pencairan, tersangka mengaku tidak bisa dengan alasan harus bertahap. Tak ayal, alasan tersangka Salsabillah itu membuat korban curiga.

Atas hal tersebut, korban melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polda Riau. Tak lama usai dilaporkan, tersangka Salsabillah mengundurkan diri dari CIMB Niaga Syariah Cabang Pekanbaru.

"Setelah itu, tersangka langsung menghilang dari peredaran usai polisi mencarinya. Bahkan, dia sempat menjadi buronan," tutur pria yang akrab disapa Narto ini.

Sementara itu, Kasubdit II Perbankan Direktorat Resrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian menerangkan, pihaknya melakukan pengejaran terhadap tersangka Salsabillah. Dari informasi yang didapat, tersangka Salsabillah melarikan diri ke Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

"Tersangka ini akhirnya ditangkap di Medan pada 4 Februari kemarin, dengan statusnya saat itu sebagai buronan atau DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Teddy.

Dengan ditemukannya tersangka Salsabillah, dilanjutkannya, pihaknya langsung membawa ke Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dimana, saat dibawa tersangka Salsabillah tengah mengandung atau hamil.

"Tersangka sedang hamil 7 bulan," lanjutnya.

Dijelaskan Teddy, yang bersangkutan mengaku menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk bermain trading dan keperluan pribadi. Terkait hal itu, pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Tersangka ini mengaku uang itu untuk trading dan juga keperluan pribadi. Tetapi kami tetap menyelidiki betul atau tidaknya. Kami juga masih melakukan tracing aset, karena dari tiga korban yang melapor ini kerugiannya Rp6,7 miliar lebih," jelas Teddy.

Akibat perbuatannya, tersangka Salsabillah dijerat Pasal 49 ayat 1 Undang-undang Perbankan, dengan ancaman maksmimal 15 tahun. Selain itu, dia juga dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penggelapan.

"Perlu disampaikan, kami dari Polda Riau menghimbau kepada masyarakat, nasabah yang menyimpan uang di bank agar tidak mudah tergiur oleh oknum-oknum pegawai bank. Pastikan produk itu diluncurkan oleh pihak bank," tutur Teddy.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.