Jaksa Tuntut Mantan Kades Lukit 3 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Rp300 Juta Lebih
JPU saat membacakan isi tuntutannya untuk terdakwa Edi Gunawan
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Edi Gunawan dituntut pidana penjara selama 3 tahun. Mantan Kepala Desa (Kades) Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti itu dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahap I Desa Lukit.
Tuntutan Pidana tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (7/2/2023).
Tidak hanya pidana penjara, JPU juga menuntut Edi Gunawan untuk membayar denda Rp100 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan badan selama 1 bulan.
"Terdakwa juga kami tuntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp341.689.415, dikurangi dengan sebidang tanah seluas kurang lebih 10.000 meter persegi yang beralamat di Jalan Rumbia Dusun III Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, yang dianggap sebagai pengganti kerugian negara. Dengan ketentuan, apabila telah dilakukan pelelangan terhadap sebidang tanah tersebut terdapat kekurangan untuk menutupi jumlah uang pengganti kerugian negara yang telah ditetapkan, maka dalam jangka waktu 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut. Apabila harta benda milik terdakwa tidak mencukupi, maka terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 10 bulan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepulauan Meranti Sri Mulyani Anom SH MH, Selasa malam.
Dilanjutkan mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Rokan Hulu (Rohul) itu, perbuatan terdakwa Edi Gunawan terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Atas tuntutan kami itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan pledoi (nota pembelaan). Sidang selanjutnya digelar pekan depan," lanjut wanita yang akrab disapa Anom itu.
Untuk diketahui, penyelewengan terhadap realisasi APBDes 2015 tahap pertama sebesar Rp1.100.336.700. Yang mana, seluruh kegiatan dibelanjakan oleh terdakwa Edi Gunawan selaku Kades tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan.
Dari hasil pemeriksaan, dalam pengelolaan keuangan desa, terdakwa Edi Gunawan hanya memberikan uang kepada Bendahara Desa untuk penghasilan tetap dari perangkat desa. Sementara sisanya disimpan dan dibelanjakan sendiri oleh terdakwa Edi Gunawan. Parahnya, biaya pajak setiap kegiatan juga tidak diserahkan ke Bendahara Desa, sehingga tidak dibayarkan.
Atas hal tersebut, berdasarkan audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti, ditemukan potensi kerugian negara. Hasilnya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp341.689.415.
Hal itu juga termasuk rincian realisasi belanja yang tidak dilaksanakan sebesar Rp188.195.850, kelebihan bayar belanja sebesar Rp121.493.800, pemahalan harga belanja senilai Rp3.050.000 dan pajak yang belum disetor senilai Rp28.281.765.
Edi Gunawan sebelum berstatus tersangka dan terdakwa sempat viral di media sosial. Adapun yang diperbuatnya yakni, tidur di atas uang saat periode pertama sebagai Kades Lukit terpilih.









