Menang Praperadilan, Hadiman: Kami Buktikan Perbuatan Tersangka di Pengadilan

Hukum Kriminal Rabu, 01 Februari 2023 - 22:49 WIB
Menang Praperadilan, Hadiman: Kami Buktikan Perbuatan Tersangka di Pengadilan

Kepala Kejari Kota Mojokerto Hadiman

ENAMPULUH.COM, JATIM -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto memenangkan sidang praperadilan yang dimohonkan oleh tiga tersangka dugaan korupsi CSR Bank BNI Mojokerto. Dalam putusannya, hakim menolak seluruh tuntutan dari kuasa hukum para tersangka, Andi Fajar Yulianto SH.

Adalah Hakim tunggal Jenny Tulak SH MH yang memimpin jalannya sidang putusan tersebut. Sidang pembacaan putusan itu, digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto beberapa hari lalu.

Dalam sidang itu, dihadiri Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Mojokerto Tarni Purnomo SH MH beserta Kasubsinya Erwan Adi Priyono SH, selaku termohon. Sedangkan dari tiga tersangka selaku pemohon, dihadiri kuasa hukumnya.

Kepala Kejari Kota Mojokerto Hadiman SH MH, menyambut baik ditolaknya praperadilan ketiga tersangka tersebut. Atas hal itu dikatakannya, pihaknya siap membuktikan perbuatan para tersangka di meja hijau Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Alhamdulillah, hakim menolak seluruh tuntutan ketiga tersangka," ucap Hadiman, Rabu (1/2/2023).

"Dengan menangnya kami di praperadilan ini, tim Penuntut Umum siap membuktikan perbuatan para tersangka nanti di pengadilan," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum tiga tersangka tersebut, Andi Fajar mengakui kekalahannya. Namun pihaknya juga siap membuktikan bahwa ketiga tersangka tidak bersalah.

"Iya tadi ditolak hakim tuntutan kita," ucapnya.

"Nanti akan kita buktikan disana (pengadilan)," sambungnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto digugat praperadilan oleh tiga tersangka kasus korupsi CSR Bank BNI. Mereka menilai penetapan dan dan penahanan para tersangka terlalu memaksakan.

Ketiga tersangka dugaan korupsi CSR Bank BNI Kota Mojokerto yang mengajukan praperadilan tersebut adalah Ardiansyah selaku Konsultan Proyek, Sulaiman selaku Direktur CV Rahmad Surya Mandiri dan Achmad Jabir yang merupakan Pelaksana Lapangan.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.