Jalani Tahap II di Rutan, Direktur PT MKP Diserahkan ke JPU
Direktur PT MKP saat menjalani proses Tahap II di Rutan Kelas I Pekanbaru
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Nathanael Simanjuntak akan dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hal itu diketahui setelah tersangka dugaan korupsi pada kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tahun 2018 tersebut menjalani proses Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Proses Tahap II Direktur PT Multi Karya Pratama itu, dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Rabu (1/2/2023).
"Pada hari ini dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti setelah sebelumnya berkas perkara atas nama tersangka NS (Nathanael Simanjuntak) dinyatakan lengkap," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heri Purwanto SH MH, Rabu sore.
"Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tersebut secara langsung diserahkan oleh jaksa penyidik Herdianto selaku Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil kepada JPU Jupri Wandy Banjarnahor, bertempat di Rutan Kelas I Pekanbaru," sambungnya.
Disampaikan Bambang, salah satu barang bukti yang diserahkan yaitu uang sejumlah Rp500 juta. Yang mana uang tersebut sebelumnya dititipkan perwakilan keluarga tersangka Nathanael kepada penyidik, yang akan diperhitungkan untuk pengembalian kerugian keuangan negara.
"Saat ini Tim JPU akan mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," tutur Bambang.
Perkara itu sebelumnya juga menjerat M Tito Rachmat Prasetyo yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Untuk nama yang disebutkan terakhir telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.
Nathanael sendiri telah dijebloskan ke penjara setelah dijemput paksa tim penyidik pada Seksi Pidsus Kejari Rohil pada Jumat (7/10/2022) di Jakarta. Dalam proyek itu, tersangka Nathanael merupakan penyedia atau pelaksana kegiatan yang menjadi masalah itu.
Dari informasi yang didapat, dugaan rasuah bermula pada pada tahun 2018 lalu. Saat itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Rohil.
Adapun anggarannya bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan RI cq Direktorat Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2018. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Multi Karya Pratama (MKP) dan Konsultan Pengawas CV Refena Kembar Anugrah (RKA).
Proyek tersebut dikerjakan selama 180 hari. Yakni, dimulai dari tanggal 30 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp20.715.000.800.
Bahwa pada tahap pencairan, syarat-syarat dari pencairan seperti Jaminan Uang Muka, SSP PPN dan PPh, Rincian Penggunaan Uang Muka dan Berita Acara Progres Pekerjaan dari Konsultan hanya dilampirkan pada Pencairan Tahap I. Pada Pencairan Tahap II-VII, syarat-syarat tersebut tidak dilampirkan namun anggaran tetap dicairkan.
Sampai dengan berakhirnya masa kontrak fisik, yakni pada tanggal 31 Desember 2018, pengerjaan proyek tersebut belum mencapai bobot fisik 100 persen, karena masih ada yang belum selesai. Seperti, selimut tiang HDPE belum terpasang dan timbunan untuk causeway dan turap belum selesai.
Kendati begitu, pembayaran sudah dilakukan 100 persen atas nilai kontrak dan setiap proses pencairan tidak pernah melampirkan Asbuilt Drawing atau Gambar Pelaksanaan dan Back Up Data/Final Quantity, serta Laporan Kemajuan Pekerjaan sebagai dasar penentuan berapa besar prestasi pekerjaan yang telah dikerjakan.
Tersangka bersama M Tito diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.483.335.260.









