Geledah dan Sita Dokumen di PT Twink Indonesia, Penyidik Kejati Riau Dibantu Tim Kejari Jaksel
Kasidik Bidang Pidsus Kejati Riau Rizky Rahmatullah saat memimpin proses penggeledahan dan penyitaan dokumen di kantor PLN UIP Sumbagteng yang berada di Kota Pekanbaru
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah melakukan penggeledahan di kantor PT Twink Indonesia yang beralamat di Twink Center 7th Floor, Jalan Kapten Tendean Nomor 82, Jakarta Selatan. Tak hanya penggeledahan, Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut juga menyita sejumlah dokumen dari perusahaan tersebut.
Untuk diketahui, kegiatan penggeledahan dan penyitaan di PT Twink Indonesia itu dalam rangka penyidikan dugaan korupsi yang sedang ditangani Korps Adhyaksa Riau. Adapun dugaan rasuahnya yakni, proyek pembangunan Saluran Kabel Tekanan Tinggi (SKTT) 150 kV Gas Insulated Substation (GIS) Kota Pekanbaru, Gardu Induk Garuda Sakti Tahun Anggaran (TA) 2019. PT Twink Indonesia ditunjuk sebagai perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut berdasarkan proses lelang terbatas.
Terkait dengan penggeledahan dan penyitaan dokumen di perusahaan tersebut, dilakukan tim jaksa penyidik Pidsus Kejati Riau pada hari Selasa (31/1/2023). Dalam kegiatan itu, tim jaksa penyidik dari Kejati Riau dibantu oleh tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).
"Ada beberapa orang (tim jaksa penyidik) yang berangkat ke Jakarta untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan di perusahaan tersebut. Setibanya disana (Jakarta), tim langsung berkoordinasi dengan tim dari Kejari Jaksel," ucap Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) pada Bidang Pidsus Kejati Riau Rizky Rahmatullah SH MH, Rabu (1/2/2023).
Dengan adanya tim dari Kejari Jaksel, dilanjutkan mantan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Pinang di Kepulauan Riau itu, timnya lebih cepat bekerja dalam proses penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen di perusahaan tersebut.
"Ya tentunya proses (penggeledahan dan penyitaan dokumen) yang dilakukan tim dari Kejati Riau bisa lebih cepat. Karena tim dari Kejari Jaksel membantu proses penggeledahan yang dilakukan tim Kejati Riau. Sehingga semuanya berjalan lancar dan aman," lanjut Rizky yang juga pernah menjabat sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru.
Ditambahkannya, saat ini proses penyidikan dugaan korupsi tersebut masih tersebut berjalan. Dimana, saat ini pihaknya tengah mempelajari dokumen-dokumen yang disita dari kantor PT Twink Indonesia dan PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng).
"Dokumen-dokumen itu sedang kami pelajari. Intinya penyidikan masih terus kami lakukan. Saksi-saksi juga kami panggil," tambahnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, tim jaksa penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di kantor PT PLN UIP Sumbagteng, yang berada di Perumahan Citra Garden, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan pada Senin (30/1/2023).
Untuk diketahui, dugaan korupsi itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Selasa (10/1/2023). Sejak saat itu, tim jaksa penyidik berupaya mengumpulkan alat bukti.
Dugaan Korupsi ini bermula pada tahun 2019 lalu. Saat itu, UIP PLN Sumbagteng, Unit Pelaksana Proyek Jaringan (UPTJ) Riau-Kepri, melaksanakan pembangunan SKTT bawah tanah.
Nilai pagu pekerjaan pembangunan proyek tersebut, sebesar Rp320 miliar lebih. Dana ini bersumber dari anggaran PLN. Dari nilai pagu itu, disepakati berdasarkan hasil proses pelelangan terbatas. Dimana, proyek dimenangkan oleh PT Twink Indonesia.
Kemudian, dilaksanakan kontrak dengan nilai Rp276 miliar lebih. Lalu dilakukan adendum pertama terkait perubahan nilai kontrak sebesar Rp306 miliar lebih. Dan dilakukan pula adendum kedua terkait perubahan nilai kontrak menjadi Rp309 miliar lebih.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan sebelumnya, Kejati Riau menemukan beberapa dugaan perbuatan melawan hukum, yang terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara. Karena sampai saat ini, pekerjaan tersebut belum selesai dan belum fungsional.
Rizky Rahmatullah sebelumnya pernah mengungkapkan, terkait nilai kerugian negara. Akan tetapi, pihaknya belum bisa memastikan. Namun, berdasarkan hitungan sementara pihaknya, nilainya mencapai belasan miliar rupiah.
"Kerugian negara, hitungan penyidik sementara saat ini, kita belum bisa pastikan persisnya, karena nanti kita pastikan libatkan ahli," ungkap Rizky belum lama ini.
"Untuk sementara ini, (kerugian negara) di angka belasan miliar (rupiah). Masih dari perhitungan denda yang seharusnya diterima oleh negara," sambung Rizky.
Nilai itu, kata Rizky dimungkinkan bertambah. Hal itu dilihat dari apakah tidak fungsional jaringan itu disebabkan karena tidak kesesuaian spek.
"Kalau misalnya ada fakta yang demikian, tentu akan menimbulkan nilainya kerugian negara yang lebih besar," katanya.
Rizky juga pernah menerangkan, proyek ini bukan multiyears. Harusnya, proyek selesai pada Januari tahun 2021.
"Tapi kita temukan sampai dengan berakhirnya waktu kontrak, itu pekerjaan tidak dilakukan pemutusan, tidak ada amandemen terhadap waktu juga," terang dia.
"Setelah dilakukan pemanggilan oleh tim Jaksa, kita duga ada pembuatan dokumen tanggal mundur. Dokumen khusus untuk perpanjangan waktu. Amandemen ketiga sampai kelima. Kalau pertama dan kedua terkait perubahan nilai kontrak, tiga empat dan lima itu terkait perpanjangan waktu," sambungnya lagi.
Rizky menyebutkan, berdasarkan informasi yang pihaknya terima, pekerjaan proyek tersebut sudah mencapai 96 persen.
"Tapi berdasarkan hasil BAP yang mereka sampaikan, itu jaringan pernah berfungsi. Ada dua line, dua jalur. Line satu dan dua. Keduanya sampai saat ini itu belum difungsikan," sebut Rizky.
Pengusutan perkara dimulai sejak Oktober 2022 kemarin. Dimana saat itu, Kejati Riau melakukan penyelidikan.
Dalam tahap itu, Kejati Riau sudah melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait. Khususnya dari pihak PLN. Bahkan, juga sudah menyasar para pejabat UIP PLN dan pelaksana proyek. Termasuk dari produsen material juga dimintai keterangan.
"Pencairannya belum 100 persen. Karena ada pekerjaan untuk termin ketiga, itu belum dibayarkan pihak PT PLN. Dari 96 persen pekerjaan itu, yang baru dibayarkan sekitar 86 persen. Termasuk ada juga retensi yang untuk pemeliharaan yang juga belum diproses," jelas Rizky.







.jpg)

